SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menentang kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan kota atau kabupaten merampingkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) total.
Hal itu disampaikannya setelah menghadiri rapat paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Senin (5/9/2016), dengan agenda penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Risma, sapaan akrabnya, mengatakan, tidak akan ada perampingan SKPD di Surabaya.
"Saya sudah sampaikan ke Pak Dirjen kapan lalu, bahwa Surabaya ini berbeda dengan kota atau kabupaten lainnya. Saya sudah sampaikan mohon ada dispensasi untuk Kota Surabaya," katanya.
Saat menyampaikan ke Dirjen, dia mengaku sempat membandingkan Surabaya dengan Kota lainnya, seperti Medan dan Bandung. Menurut Risma, dilihat dari luas wilayahnya pun berbeda, apalagi masyarakatnya.
"Kayaknya mereka bisa memahami kondisi di Surabaya, tapi memang belum ada keputusan resmi dari mereka," ungkapnya.
Terlepas dari itu, lanjut Risma, pihaknya sudah melakukan perampingan dalam sejumlah hal mulai dari tingkat kelurahan.
"Saya masuk dulu kelurahan ada 163, sekarang sudah saya rampingkan menjadi 154 kelurahan saja. Dispendik dulu di masing-masing kecamatan ada, jumlahnya sampai 31, dan sekarang hanya ada lima dispendik saja. Jadi, sebelum ada aturan loh saya sudah merampingkan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melanjutkan pembahasan raperda ini di Banmus.
Rencananya, dalam jangka waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi dan pembentukan pansus.
"Pansusnya yang menangani nanti Komisi A. Untuk lebih masuk ke materinya, akan dibahas lebih lanjut," pungkasnya.
Berita ini telah tayang di Surya Online, Senin (5/9/2016), dengan judul: Wali Kota Surabaya Tetap Menentang Kebijakan Pemerintah Pusat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.