Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risma Tolak Kebijakan Perampingan SKPD

Kompas.com - 06/09/2016, 11:28 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menentang kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan ‎kota atau kabupaten merampingkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) total.

Hal itu disampaikannya setelah menghadiri rapat paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Senin (5/9/2016), dengan agenda penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Risma, sapaan akrabnya, mengatakan, tidak akan ada perampingan SKPD di Surabaya.

"Saya sudah sampaikan ke Pak Dirjen kapan lalu, bahwa Surabaya ini berbeda dengan kota atau kabupaten lainnya. Saya sudah sampaikan mohon ada dispensasi untuk Kota Surabaya," katanya.

Saat menyampaikan ke Dirjen, dia mengaku sempat membandingkan Surabaya dengan Kota lainnya, seperti Medan dan Bandung. Menurut Risma, dilihat dari luas wilayahnya pun berbeda, apalagi masyarakatnya.

"Kayaknya mereka bisa memahami kondisi di Surabaya, tapi memang belum ada keputusan resmi dari mereka," ungkapnya.

Terlepas dari itu, lanjut Risma, pihaknya sudah melakukan perampingan dalam sejumlah hal mulai dari tingkat kelurahan.

"Saya masuk dulu kelurahan ada 163, sekarang sudah saya rampingkan menjadi 154 kelurahan saja. Dispendik dulu di masing-masing kecamatan ada, jumlahnya sampai 31, dan sekarang hanya ada lima dispendik saja. Jadi, sebelum ada aturan loh saya sudah merampingkan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melanjutkan pembahasan raperda ini di Banmus.

Rencananya, dalam jangka waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi dan pembentukan pansus.

"‎Pansusnya yang menangani nanti Komisi A. Untuk lebih masuk ke materinya, akan dibahas lebih lanjut," pungkasnya.

 

Berita ini telah tayang di Surya Online, Senin (5/9/2016), dengan judul: Wali Kota Surabaya Tetap Menentang Kebijakan Pemerintah Pusat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com