Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Dua Tersangka Pemerkosa Siswi SMP di Semarang

Kompas.com - 08/08/2016, 17:49 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Dua orang tersangka pemerkosaan terhadap Ls (14), seorang siswi SMP di Pringapus, Kabupaten Semarang, ditangkap oleh Satreskrim Polres Semarang, Sabtu (6/8/2016) di dua lokasi yang berbeda.

Kedua tersangka adalah Rifai alias Busbus (26), warga Gembongan, Desa Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang dan Bandowi alias Bebek (29), warga Rejomulyo, Desa Gilirejo, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen.

Sementara lima rekan tersangka, PN (14), ER (16), IDR (16), AM (16) dan Muhlisin alias Acong (24) masih diperiksa sebagai saksi.

Kapolres Semarang AKBP V Thirdy Hadmiarso menjelaskan, kedua tersangka ditangkap tiga jam setelah sejumlah saksi, yakni PN, IDR dan AM dimintai keterangan oleh penyidik.

Sebelumnya dalam proses penyelidikan, pihaknya sempat kesulitan lantaran korban masih dalam penanganan medis di RS Ken Saras dan belum bersedia dimintai keterangan.

"Sementara kita menetapkan Bebek dan Busbus sebagai tersangka, sedangkan 5 lainnya masih sebatas saksi. Satu di antaranya berstatus pelajar dan masih di bawah umur," ungkap Thirdy, Senin (8/8/2016) siang.

Baca juga: Siswi SMP Terluka dan Nyaris Telanjang Ditemukan Sembunyi di Kandang Sapi

Menurut keterangan tersangka, peristiwa bejat tersebut berawal dari pesta miras yang digelar tersangka, korban dan para saksi di Taman Siwarumas, Dusun Karangjoho, Desa Samban, Kecamatan Bawen, Senin (8/8/2016) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat kongkow, korban sempat diminta menenggak minuman teh dicampur kecubung. Setelah korban tidak sadarkan diri, kedua pelaku bergiliran memperkosa korban.

"Sekitar pukul 21.30 WIB, korban yang sudah tidak sadar, disetubuhi di gubuk dekat sawah. Pertama oleh Busbus, setelah itu Bebek. Seteleh diperkosa, korban ditinggalkan begitu saja di gubuk," paparnya.

Sementara hasil visum dari RS Ken Saras, semakin memperkuat tuduhan pemerkosaan terhadap tersangka. Dari hasil visum menunjukkan ada kerusakan pada kemaluan korban.

"Para tersangka dijerat pasal 76 D jo pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," imbuhnya.

Baca juga: Kak Seto Pantau Kasus Pemerkosaan Siswi SMP di Semarang

Menurut pengakuan tersangka Busbus, niat memerkosa korban muncul saat dirinya menolong korban yang terjatuh di sawah seusai korban menenggak teh yang dicampur kecubung tersebut. Saat dibawa ke pematang sawah, korban sudah tidak sadarkan diri.

Busubus kemudian membopong korban ke sebiah gubuk yang ada di tepian sawah tersebut.

"Saya menyetubuhi korban di gubuk. Korban saya pukul wajahnya dua kali karena memberontak," kata Busbus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com