Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihajar karena Pergoki Suami Kirim SMS ke Perempuan Lain, Istri Lapor Polisi

Kompas.com - 08/08/2016, 15:56 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Yoneta Vlorida Daserona (35) melapor ke polisi setelah dihajar oleh suaminya, Fredo Filex de Fretes, di bagian mata, Minggu (7/8/2016) sekitar pukul 13.00 WIT.

Berdasarkan data yang dihimpun dari bidang Humas Polres Kota Jayapura, peristiwa ini terjadi ketika Yoneta menangkap basah suaminya yang diduga sedang mengirim pesan via telepon seluler dengan wanita lain.

Ketika Yoneta menanyakan hal tersebut, Fredo pun kesal dan memarahi istrinya. Pertengkaran mulut pun terjadi antara keduanya. Fredo pun langsung satu kali pukulan ke mata bagian kiri korban. Mata korban mengalami memar akibat pemukulan tersebut.

Perwira Urusan Humas Polres Kota Inspektur Satu Jahja Rumra ketika ditemui di Jayapura mengatakan, aksi pemukulan terjadi di rumah korban di Jalan Yoka Pantai, Distrik Heram, Kota Jayapura.

“Korban telah melaporkan aksi kekerasan yang diduga dilakukan suaminya ke Polres Kota Jayapura pada Senin ini. Kasus ini langsung ditangani petugas di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak,” kata Jahja.

Jahja pun menuturkan, pihaknya telah mengambil visum atas luka korban di bagian mata. Pengambilan visum berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura.

"Dari hasil pengambilan visum ini akan memperkuat bukti telah terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami korban,” tutur Jahja.

Jahja pun mengakui pihaknya belum menahan suami korban pasca pelaporan ke Polres Kota Jayapura.

“Rencananya kami akan memanggil dia setelah hasil pemeriksaan korban dan barang bukti telah lengkap,” ujarnya.

Ia pun menambahkan, suami korban dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

“Dalam peraturan ini menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dihukum lima tahun penjara,” tambah Jahja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com