Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Kayu Tertangkap Selagi Memotong Pohon Jadi Papan

Kompas.com - 02/07/2016, 21:39 WIB
Dani Julius Zebua

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Sebanyak empat warga tanpa izin mengambil pohon roboh akibat pembangunan jalan penghubung jalan tol dengan rencana jembatan Balikpapan ke Kabupaten Penajam Pasir Utara, Kalimantan Timur. Aksi ini membuat keempatnya berurusan dengan polisi.

Mereka adalah, Halim (37) dan Anca (33), keduanya tukang potong kayu warga Kelurahan Kariangau, serta Idris (33) kuli angkat. Mereka diawasi Didi yang sedang mengoperasikan alat berat untuk membuka jalan, di sekitar kawanan itu melakukan aksinya.

Halim dkk ditangkap saat sedang memotong kayu balok menjadi bentuk papan dengan ketebalan 1 inci dan kayu balok ukuran 8x8 sentimeter.  Masing-masing sepanjang 4 meter. Halim, salah satu yang tertangkap, baru saja menyelesaikan 24 potongan papan dan 25 tiang balok persegi.

“Saya hanya suruhan saja. Saya bekerja karena dibayar Rp 1 juta,” kata Halim, Sabtu (2/7/2016).

Anca tertangkap sekitar 200 meter dari lokasi Halim memotong pohon. Anca beralasan sama, ia mengaku hanya suruhan.

“Kayu bukan untuk dijual. Kayu tidak akan ke luar dari tempat ini,” kata Anca.

Mereka ditangkap oleh aparat gabungan dari polisi, TNI, dan penjaga Hutan Lindung Sungai Wain yang melakukan razia mendadak di kawasan hutan yang sedang dibuka untuk jalan. Jalan tersebut menghubungkan jalan tol dengan calon pembangunan jembatan Pulau Balang, penghubung Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Pasir Utara.

“Kita merazia setelah mendengar pengaduan warga ada penebangan liar dekat HLSW. Kita cari kita dapati ini,” kata Aiptu Wagino, polisi perbantuan di HLSW.

Jalan yang baru saja dibuka itu bermedan sulit, berpasir, dan lumpur. Lebar jalan yang dibuka diperkirakan 100 meter.

Setelah melintas lebih 5 km, mereka menemukan setidaknya lima titik penumpukan dengan jumlah 2 hingga 4 kubik kayu tiap tumpukan. Dari kejauhan terdengar suara orang memotong dengan gergaji mesin.

Halim orang pertama yang ditemui. Ia tengah memotong kayu menjadi papan. Polisi meminta Halim menghentikan pekerjaannya. Berlanjut ke Anca, lalu Idris si kuli panggul kayu potongan, juga mandor mereka bernama Didi.

“Dua lagi lari waktu kami datangi. Jelas-jelas yang dua ini memotong kayu yang berdiri,” kata Wagino.

Mereka segera digiring ke kantor HLSW di Km 23. Polisi juga membawa dua gergaji mesin, dua jeriken bahan bakar gergaji, dua motor, dan beberapa potong kayu sebagai barang bukti.  

Modus Pondok Pekerja

Halim dan Anca mengaku kayu bukan untuk dijual. Mereka memperoleh kayu dari pohon-pohon yang rebah akibat pembukaan jalan oleh alat berat. Kayu glondongan yang rebah dipotong bentuk papan dan balok.

Halim mengatakan, sejak semula mereka berniat membangun pondok-pondok bagi pekerja yang akan membuka jalan pendekat. “Kayu tidak dibawa keluar. Ini betulan untuk bangun pondok,” kata Halim.

Polisi tidak menerima alasan keempatnya. Wagino mengatakan, siapapun yang memanfaatkan kayu di area hutan mesti memiliki izin pemanfaatan kayu. Termasuk pohon yang sudah rebah dan dianggap limbah.

“Kayu sebenarnya dibiarkan saja. Kecuali ada izin pemanfaatan kayu, ini kategori limbah. Mereka tak punya izin,” kata Wagino.

Polisi semakin bersikukuh lantaran Halim dan Anca sebelumnya pernah berurusan dengan polisi. Keduanya tertangkap mencuri di area yang tidak jauh dari tempat tertangkapnya saat ini. Mereka tertangkap dengan barang bukti 4 kubik meranti.

Polisi tak menjerat Anca dkk dengan pasal pencurian saat itu. Mereka hanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang aksinya ke-2 kali. “Baru satu minggu lalu bikin surat, sekarang ketangkap lagi,” kata Wagino.

Anca mengakui dirinya tertangkap atas aksi sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com