BENGKULU, KOMPAS.com - Enam tersangka pemerkosa dan pembunuh Yn (14), siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, segera disidangkan.
Kepala seksi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Curup, Aan Tomo mengatakan, kejaksaan sudah menyatakan P21 terhadap keenam berkas perkara yang diajukan oleh tim penyidik kepolisian.
"Sudah P21 untuk enam tersangka. Kami masih menunggu pelimpahan tahap dua, yaitu para tersangka dan barang bukti," ungkap Aan saat dihubungi, Senin (20/6/2016).
Baca juga: Berkas Perkara 6 Pembunuh dan Pemerkosa Yn Dilimpahkan ke Jaksa
Terdapat enam tersangka, satu di antaranya anak di bawah umur, yaitu FA (13). Sedangkan lima tersangka kategori dewasa, mereka adalah Suket (19), Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal (23) dan Tomi Wijaya (19).
Mereka berlima saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Curup Rejang Lebong.
Sedangkan FA tidak dilakukan penahanan berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pihaknya berharap jadwal sidang terdakwa kategori anak dan dewasa bisa disamakan harinya untuk efisiensi waktu. Sebab, 7 orang saksi yang sudah divonis lebih dulu untuk kasus yang sama saat ini sudah menjalankan hukuman di LP Kelas II A Bentiring, Kota Bengkulu.
"Untuk efesiensi waktu dan tempat, kami minta jadwal persidangan disamakan harinya oleh pihak pengadilan," harap Aan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.