Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Hakim Bebaskan Terdakwa Pembakar Lahan

Kompas.com - 10/06/2016, 10:16 WIB

Tim Redaksi

"Berdasarkan pernyataan saksi-saksi di persidangan, pihak perusahaan sudah melakukan upaya pemadaman maksimal. Berdasarkan pemantauan hakim di lapangan, perusahaan  memiliki sarana dan prasarana pemadaman yang cukup. Dalam kebakaran itu terdakwa justru menjadi korban perbuatan orang lain yang membakar lahan kosong sehingga merambat ke areal PT LIH," kata hakim.

Sebaliknya, menurut hakim Amelia, unsur kelalaian PT LIH dapat dibuktikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kebakaran berasal dari tanah kosong di sebelah areal kebun PT LIH. Ketika api merambat pertama kali ke areal blok V, pekerja perusahaan itu tidak memiliki peralatan memadai atau sarana pemadaman siap pakai yang dapat langsung digunakan pada saat itu juga. Fakta persidangan membuktikan pemadalam pertama hanya dilakukan menggunakan ember.

Peralatan pemadaman PT LIH ternyata harus didatangkan dari kantor PT LIH di Kebun Kemang dengan waktu tempuh 1,5 jam.

Akibatnya, pekerja PT LIH gagal mengeliminasi kebakaran pertama dengan segera sehingga api berkobar cepat membakar lahan seluas 533 hektar dan baru dapat dipadamkan empat hari kemudian.

"Berdasarkan bukti surat analisisis dampak lingkungan yang dimiliki perusahaan, kebun Gondai dinyatakan sudah sangat rawan kebakaran karena seluruhnya merupakan lahan gambut. Apalagi pembukaan lahan dengan alat berat menyebabkan lahan menjadi terbuka sehingga panas di lokasi itu lebih tinggi dibandingkan di lokasi sekitarnya. Semestinya, dengan status rawan kebakaran sesuai Amdal, PT LIH menyiapkan peralatan atau sarana prasarana di lokasi kebun Gondai bukan di tempat lain," kata Amelia.

Amelia sependapat dengan hasil penelitian saksi ahli dari IPB, Bambang Hero Sahardjo dan Basuki Wasis, yang menyatakan telah terjadi kerusakan lingkungan akibat kebakaran di lahan PT LIH.

Berdasarkan keterangan Basuki Wasis di persidangan, akibat kebakaran telah menyebabkan kerusakan flora dan fauna. Kerusakan itu merupakan hasil uji laboratorium.

Penasihat hukum Frans Katihokang, Hendri Mulyana, mengatakan bahwa keputusan hakim membebaskan kliennya merupakan hasil dari fakta dan kesaksian di persidangan.

Meski demikian, dia juga menghargai sikap hakim Amelia yang menyatakan perbedaan pendapat.

Jaksa Novrika dari Kejaksaan Negeri Pelalawan belum menentukan sikap atas putusan tersebut. Dia mengatakan masih pikir-pikir sembari berkoordinasi dengan atasannya sebelum mengambil sikap kasasi atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com