Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Tertipu karena Nikahi Wanita yang Ternyata Pria, Donny Polisikan Istrinya

Kompas.com - 25/05/2016, 20:10 WIB
Erna Dwi Lidiawati

Penulis

PALU, KOMPAS.com – Seorang lelaki di Kota Palu, Sulawesi Tengah, sebut saja namanya Donny (22), melaporkan istrinya berinisial TN alias CH, alias AG (20) yang dinikahinya pada 2015 lalu ke polisi.

Donny merasa ditipu, ternyata istri yang dinikahi resmi itu ternyata seorang laki-laki.

Jamrin, kuasa hukum Donny dari LBH Sulteng, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada akhir 2014 silam.

Saat itu Donny yang bekerja di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palu sedang mengisi tangki sepeda motor milik seorang perempuan yang mengunakan pakaian perawat. Mereka pun berkenalan.

Dalam perkenalan itu sang perawat yang bernama Anggraeni itu mengaku bekerja di sebuah rumah sakit Mandani di Kota Palu. Pertemuan itu terus belanjut di SPBU tersebut, hingga keduanya bertukar nomor telepon. Akhirnya mereka pun berpacaran. Singkat cerita, mereka akhirnya memutuskan untuk menikah.

Namun, orang tua sang wanita tidak bisa hadir, dan meminta agar orang tua Donny menikahkan anaknya.

“Jadi orang tua Donny ini sempat menelepon orang tua si wanita yang katanya berada di Makassar, untuk membicarakan masalah pernikahan. Dari suara di seberang telepon itu orang yang mengaku orang tua si wanita mengatakan jika tidak bisa hadir dan minta untuk diwakili. Akhirnya pernikahan itu terjadi April 2015 lalu,” kata Jamrin, Rabu (25/5/2016).

Pesta perkawinan itu berlangsung cukup meriah. Menurut Jamrin, dua ekor sapi disembelih untuk acara perkawinan tersebut. Namun akhirnya identitas Anggraeni terbongkar setelah delapan bulan menikah. Anggraeni istri Donny adalah seorang lelaki bernama Toni Haryanto.

“Atas kasus ini Donny meminta bantuan hukum lewat LBH Sulteng. Kasus ini sudah ditangani oleh Polres Palu. Dan klien kami juga meminta agar pernikahan ini dibatalkan secara hukum. Karena ini sudah keluar dari akte perkawinan atau buku nikah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi,” ujar Jamrin. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com