Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Angkutan di Kabupaten Semarang Turun Rp 500, tetapi...

Kompas.com - 06/04/2016, 10:08 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Tarif angkutan umum di Kabupaten Semarang akhirnya turun Rp 500 setelah harga bahan bakar minyak (BBM) turun baru-baru ini. Namun, penurunan tarif angkutan tersebut khusus untuk angkutan yang jarak tempuhnya di atas 5 kilometer.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Semarang Prayitno Sudaryanto menyatakan, penurunan tarif angkutan tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) No 15 Tahun 2016 tentang penyesuaian tarif untuk angkutan kota antarprovinsi (AKAP) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) kelas ekonomi.

"Secara informal kita sudah komunikasi dengan Organda untuk menurunkan tarif mulai Kamis (7/4/2016) ini. Penurunan tarif sebesar Rp 500 ini segera kita sosialisasikan ke pengusaha angkutan umum perkotaan dan pedesaan serta paguyuban," kata Prayitno, Selasa (5/4/2016).

Kepala Bidang Angkutan Dishubkominfo Kabupaten Semarang Wahyu Jatmiko mengatakan, penurunan tarif hanya diberlakukan untuk angkutan dengan jarak tempuh di atas 5 kilometer.

Tarif angkutan perkotaan dan pedesaan yang jarak tempuhnya relatif dekat tidak diturunkan karena sulit untuk kembaliannya.

"Kalau jarak dekat turunnya berkisar Rp 100 sampai Rp 200, pengembaliannya agak sulit. Penurunan tarif hanya untuk angkutan jarak di atas 5 kilometer antara Salatiga, Bawen sampai Ungaran, diutamakan bagi anak-anak sekolah dan pekerja," kata dia.

Sementara terpisah, Ketua DPC Organda Kabupaten Semarang Hadi Mustofa mengatakan, tarif angkutan yang akan dibebankan ke konsumen akan dibahas bersama dalam rapat bersama Dishubkominfo, Kamis besok.

"Seharusnya setelah Organda menurunkan tarif, suku cadang kendaraan juga turun," ujarnya.

Dia mengakui, kenaikan dan penurunan harga BBM yang diterapkan pemerintah dinilai membingungkan Organda Kabupaten Semarang. Hal itu akan menjadi masalah baru bila tidak segera dibahas bersama melibatkan pihak terkait.

"SE Kementerian Perhubungan RI saya terima tiga hari lalu melalui internet. Prinsipnya kami akan mengikuti, keputusannya setuju atau tidak akan disepakati bersama, Kamis besok," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com