Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Teluk Balikpapan Laporkan Perusak Pesisir ke Polisi

Kompas.com - 31/03/2016, 21:37 WIB
Dani Julius Zebua

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Warga yang tergabung di Forum Peduli Teluk Balikpapan (FPTB) melaporkan PT Asia ke Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur atas dugaan pidana lingkungan karena mengupas lahan, menguruk pantai, dan mereklamasi pantai tanpa disertai izin lingkungan. 

"Kami laporkan ke polisi awal bulan Maret ini. Sekarang adalah panggilan (pemeriksaan) kedua berupa klarifikasi yang dilakukan polisi," kata Hamsuri, juru bicara FPTB, saat rehat pemeriksaan para saksi pelapor di Mapolda Kaltim, Kamis (31/3/2016).

Ia mengatakan, laporan ini dilakukan karena merasa tidak ada perkembangan setelah pengaduan serupa ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Balikpapan pada Maret 2015 dan ke Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan Kementerian Linghungan Hidup dan Kehutanan (P3E KLHK) pada Desember 2015.

"Mekanisme pengaduan tidak berjalan di sana," kata Hamsuri.

Terlapor merupakan perusahaan galangan kapal.

Menurut Hamsuri, warga telah memantau aktivitas perusahaan ini sejak pertengahan 2014.

Perusahaan itu diduga telah membuka lahan dengan menghancurkan pohon bakau di daerah antara Sungai Berenga dan Tepadung. Perusahaan itu juga dituding mereklamasi pantai dengan luas 200 meter menjorok ke laut.

FPTB menguji akses kelengkapan izin perusahaan itu ke pemerintah kota melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID).

PPID memberi keterangan resmi bahwa perusahaan belum mengantongi izin lingkungan dari pemerintah.

"Tentu PPID mendapat masukan dari BLH kota," kata Hamsuri.

FPTB segera melapor temuan ini ke BLH Balikpapan pada Maret 2015. FPTB sekaligus melaporkan lima perusahaan lain ke BLH saat itu.

"Perusahaan langsung menghentikan aktivitasnya saat dilaporkan. Tidak ada aktivitas lagi sejak itu. Lahan yang sudah dibuka dibiarkan saja," kata dia.

Dalam perjalanannya, Hamsuri merasa laporan itu tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

FPTB kemudian melapor ke lembaga yang lebih tinggi, yakni bagian Pengaduan KLHK Regional Kalimantan yang berkantor di Balikpapan pada Desember 2015.

Mereka menggelar unjuk rasa di depan KLHK untuk menunjukkan keseriusan mereka saat itu.

"Setelah menunggu lama, BLH justru mengatakan tidak menemukan kesalahan dari Asia, juga perusahaan yang lain," kata Hamsuri.

"Kami melihat itu adalah pelanggaran pidana lingkungan. Kami berharap, ada mediasi dan meminta perusahaan melakukan pemulihan lahan, tetapi malah tidak ada kelanjutannya," kata Hamsuri.

Tak juga melihat kemajuan atas laporan mereka, FPTB lapor ke polisi.

Pada kesempatan berbeda, Koordinator FPTB Husen mengatakan, kasus Asia ini sebagian kecil dari gambaran kegiatan industri pada umumnya di kawasan pesisir pantai di seputaran Teluk Balikpapan. Industri ini hadir di teluk, namun banyak yang berdampak pada kerusakan kawasan.

"Mulai dari sedimentasi, kerusakan terumbu dan mangrove, sampai mulai muncul konflik manusia dengan hewan yang habitatnya di pesisir," kata Husen.

Para aktivis, kata Husen, pernah melaporkan enam perusahaan, termasuk Asia di dalamnya, karena dugaan merusak lingkungan di tahap pembangunannya pada awal 2015. Sayangnya, belum ada tindakan yang memuaskan hingga kini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com