Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Balikpapan Akan Gugat Pemerintah soal Alih Fungsi Cagar Budaya

Kompas.com - 30/03/2016, 21:37 WIB
Dani Julius Zebua

Penulis

Namun, kata Rio, pemerintah dan Pertamina bergeming. Pemerintah juga berencana akan mencabut SK cagar budaya dan menetapkan yang baru.

"Kalau demikian, kita akan menggugat ke PTUN agar SK (pencabutan dan penetapan yang baru) dibatalkan," ujarnya.

Ebin, pengamat perkotaan yang terlibat di perkumpulan ini, mengatakan, tak ada itikad baik dari penguasa mempertahankan cagar budaya menunjukkan bahwa penetapan cagar budaya itu sejak semula tidak dilandasi niat melestarikan.

Hal itu terbukti dari banyaknya pembangunan fisik di Balikpapan yang mengalahkan beberapa cagar budaya.

"Ini ironi pembangunan. Karakter kota disingkirkan oleh kegiatan ekonomi. Ini jadi preseden buruk dari pembangunan," kata Ebin.

Cagar budaya di Balikpapan ditetapkan melalui dua SK. Selain SK 188.45-318, pemerintah juga menetapkan lewat SK Nomor 188.45-308/2014 tentang Benda Cagar Budaya sebagai Obyek Bersejarah dan Obyek Wisata Balikpapan.

Rumah panggung merupakan benda terbanyak yang ditetapkan pemerintah sebagai cagar budaya di Balikpapan.

Rumah panggung terbuat dari bahan kayu ulin. Luas bangunan mencapai 81 meter persegi hingga 128 meter persegi.

Secara keseluruhan ada 32 rumah panggung yang tersebar di seluruh Balikpapan dan semuanya berada di lahan milik Pertamina. Kondisinya sangat terawat saat SK tersebut diterbitkan.

Benda cagar budaya lain juga ada, yakni bunker, sekolah, makam, sisa dari tank tempur, hingga rumah-rumah lain.

Bukan penggusuran

Area Manager Communication adn Relations Pertamina MOR VI Kalimantan Dian Hapsari mengakui ada rencana menyisakan sembilan rumah panggung di sana. Namun, ia menampik hal itu sebagai upaya penggusuran.

"Tidak ada penggusuran, tetapi memang disisakan sembilan rumah panggung sebagai cagar budaya. Letaknya di Dahor 3," kata Hapsari, Rabu (30/3/2016).

"Kami mengikuti hasil rekomendasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya dan Pemkot saja," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com