Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu La Nyalla Siap Ajukan Gugatan Praperadilan

Kompas.com - 18/03/2016, 07:25 WIB
Laksono Hari Wiwoho

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kubu Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla M Matalitti akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan La Nyalla sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah Kadin Jawa Timur. Penetapan tersangka itu dianggap sebagai upaya kriminalisasi.

Ketua Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Surabaya Rohmad Amrullah mempertanyakan bukti-bukti yang dimiliki Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai dasar menetapkan status tersangka bagi La Nyalla.

Ia juga yakin bahwa ada kesalahan pada surat perintah penyidikan (sprindik) dari Kejati Jatim terkait dana hibah Kadin Jatim.

"Katanya sudah mengantongi empat alat bukti. Tapi tidak ditunjukkan kepada kami konkretnya. Kami minta sprindiknya juga tidak diberikan," kata Amrullah seusai beraudiensi dengan pihak Kejati sebagaimana dikutip Surya Online, Kamis (17/3/2016).

Harin Kompas menyebutkan, Amrullah menganggap fakta-fakta yang dipakai sebagai dasar penetapan tersangka itu sudah usang.

"Fakta-fakta itu sudah pernah digunakan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.

Kejati Jatim memang pernah mengeluarkan dua sprindik terkait kasus dana hibah Kadin Jatim dari Pemerintah Provinsi Jatim pada Januari dan Februari 2016, yaitu perihal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Namun, pada 7 Maret lalu, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan terhadap dua sprindik tanpa nama tersangka itu.

Gugatan praperadilan itu diajukan Diar Kusuma Putra, mantan Wakil Ketua Kadin Jatim, yang telah divonis atas perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim yang merugikan negara Rp 26 miliar pada Desember 2015. Dengan munculnya dua sprindik itu, Diar yang telah divonis merasa tidak memiliki kepastian hukum karena perkara yang sama diusut lagi dan dia sudah divonis dalam perkara itu.

Kompas TV Kubu La Nyalla Tuding Ada Intervensi Politik


Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto, dikabulkannya gugatan praperadilan itu merupakan yang pertama di Indonesia dan merupakan kemunduran hukum. Alasannya, sprindik itu masih bersifat umum tanpa nama tersangka dan merupakan perkara baru.

Kini Kejati Jatim mengeluarkan lagi sprindik baru yang mencantumkan nama La Nyalla sebagai tersangka. La Nyalla diduga menyelewengkan dana hibah dari Pemprov Jatim untuk membeli saham perdana di Bank Jatim. Kerugian negara mencapai Rp 5,3 miliar. Romy mempersilakan jika ada pihak yang akan mengajukan gugatan praperadilan lagi. Kejati Jatim berkomitmen terus berupaya menegakkan hukum.

Romy mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada La Nyalla untuk pemeriksaan perdana pada Senin (21/3/2016). Pencekalan terhadap La Nyalla agar tidak dapat ke luar negeri juga sudah dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com