Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Bank Jateng Tertangkap di Kamar Kos

Kompas.com - 15/03/2016, 19:53 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi kredit dengan agunan fiktif di Bank Jateng dan Bank Jateng Syariah, setelah empat tahun menjadi buronan akhirnya tertangkap dari satu kamar kos di Jalan Tukang Besi , Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Tim dari Kejagung dan Kejati Sumut berhasil menangkap Yanuelva Etlina. Terpidana sempat berpindah-pindah tempat sampai akhirnya dua tahun ini menetap di Pancur Batu," kata Asintel Kejatisu, Nanang Sigit, Selasa (15/3/2016).

Etlina merupakan terpidana yang dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 39 miliar karena terbukti perbuatannya telah membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 39 miliar. 

"Kalau terpidana tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka dia harus menjalani tambahan hukuman penjara selama delapan tahun lagi," kata Sigit.

Perkara Etlina, sebut dia,  disidangkan pada 2012 di Pengadilan Tipikor Semarang.

Saat proses persidangan, Direktur CV Enhat ini sempat ditahan. Dia juga mengajukan kredit fiktif dengan menggunakan nama CV-CV lain hingga 24 berkas. Pada 12 Februari 2012 majelis hakim memerintahkan agar dia tidak ditahan. Setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, jaksa gagal mengeksekusi karena Etlina kabur.

"Terpidana kabur dengan cara meminjam sepeda motor temannya, kemudian dijemput seseorang yang sudah menunggunya," tambah Sigit.

Menurut dia, Etlina akan dibawa ke Jawa Tengah secepatnya. Pihaknya sedang menunggu kedatangan pihak Kejati Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com