Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Korupsi Rp 35 Miliar, Pejabat Bank Jateng Mulai Disidang

Kompas.com - 16/10/2014, 19:29 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Mantan Pemimpin Utama Cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah, Susanto Wedi, mulai disidang lantaran tersangkut kasus korupsi pengadaan aplikasi software Core Banking System (CBS) senilai Rp 35 miliar.

Jaksa Penuntut Umum padadari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menilai Susanto bersama-sama dengan Bambang Widyanto telah melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Kerugian yang dialami negara atas hal ini mencapai Rp 3,1 Miliar.

“Sebagai Wakil Ketua Panitia Lelang, tersangka Bambang lewat persetujuan direksi menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) antara Rp 17,5- Rp 72 miliar. HPS itu ternyata tidak dapat dipakai untuk menilai kewajaran harga penawaran vendor, meski diketahui berkebalikan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa," kata jaksa Konisah dan Hery Febri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (16/10/2014).

Menurut Jaksa, nama Susanto terseret lantaran namanya masuk dalam kepanitian pada proyek tersebut. Tahun 2005, Bank Jateng mempunyai pengadaan sofware CBS dengan sistem lelang umum.

Bambang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Akutansi, sementara terdakwa bertindak sebagai Wakil Kepala Biro Akutansi dan Pusat Data Elektronik (PDE). Meski diadakan lelang terbuka dan diikuti sejumlah perusahaan, ternyata panitia membentuk tim penilai dengan Bambang selaku penanggung jawab dan Susanto sebagai koordinator. Bambang dibantu sekretaris merekayasa lelang dengan memenangkan salah satu perusahaan.

“Harga penawaran sesungguhnya Rp 32 miliar, kemudian direkayasa menjadi Rp 35,5 miliar,” ujar Jaksa.

Jaksa sendiri yakin terdakwa melanggar ketentuan pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Subisder pasal 3 UU yang sama. Atas tuduhan ini, tersangka akan mengajukan nota keberatan pada sidang berikutnya. Selain eksepsi, dia juga mengajukan upaya penangguhan penahanan.

"Kami tadi ajukan permohonan penangguhan pengalihan penahanan. Alasan kesehatan dan karena keluarga," kata terdakwa melalui Kuasa Hukumnya, Edi Mulyono.

Namun, permintaan itu belum dikabulkan oleh Majelis hakim. Permohonan akan dipertimbangkan dan baru akan dijawab pada sidang berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com