Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Sehat Masih Dirawat, Pasien Tersangka Korupsi Ini Akan "Diusir" dari RS

Kompas.com - 12/08/2014, 20:58 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Pengelola Rumah Sakit Dr Kariadi Semarang berencana akan memulangkan secara paksa salah satu pasien yang tersangkut kasus korupsi pengadaan aplikasi Core Banking System (CBS) Bank Jateng, Susanto Wedi (SW), yang sedang dirawat di salah satu kamar rumah sakit tersebut.

Ancaman pemulangan paksa dilakukan karena dokter yang memeriksa tersangka sudah menyatakan yang bersangkutan sudah sehat.

Pejabat Humas Rumah Sakit Dr Kariadi, Darwito, mengatakan, pasien atas nama Susanto Wedi dirawat di ruang Paviliun Garuda dengan keluhan awal pusing kepala. Setelah dirawat intensif, kesehatan yang bersangkutan berangsur membaik. Meski sudah membaik dan dinyatakan sehat, pasien tersebut masih nekat tinggal di rumah sakit.

"Dia dirawat dengan dokter penangugjawab dr Lestariningsih Sppd. Tiga hari lalu, seharusnya ia sudah dibolehkan pulang. Ia dirawat dari tanggal 4 Agustus. Sebenarnya sudah dibolehkan karena pemeriksaan sudah lengkap dan dinyatakan bisa pulang. Hari ini kita konfirmasi lagi. Jika sampai 3x24 jam tetap tidak pulang, kami akan bersikap. Karena rumah sakit bukan untuk merawat orang sehat," kata Darwito, Selasa (12/8/2014).

Dikatakannya, pada esok hari, SW sudah diperbolehkan pulang. Sebabnya, seluruh proses pemeriksaan penunjang yang dibutuhkan sudah selesai dilakukan.

“Dia sehat dan sudah dinyatakan boleh pulang. Dia sakit cephalgia, semacam nyeri di kepala," tambahnya.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Eko Suwarni mengatakan akan mencabut status pembantaran tersangka SW jika dokter menyatakan kondisinya sehat.

"Jika dokter mengirimkan surat keterangan dia sehat, langsung kami cabut pembantaran. Sejauh ini, belum ada surat keterangan untuk itu," ujar Eko, Selasa (12/8/2014).

SW sendiri telah dibantarkan dan dikeluarkan dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Kedungpane Semarang, tempat ia dititipkan penahanannya. Pembantaran dilakukan karena kondisinya dinyatakan sakit.

Kejati Jateng menetapkan SW bersama Bambang Widiyanto (BW) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan aplikasi CBS pada Bank Jateng pada tahun 2006 senilai Rp 35 miliar dengan indikasi kerugian mencapai Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com