“Langkah-langkah persuasif sebelumnya sudah kita lakukan dengan melibatkan polsek, Koramil di Lore Utara, dan penjagaan kawasan. Dan, mereka mau turun, tapi tiba-tiba di gelombang kedua jumlah petambang ilegal mencapai 500 orang, bahkan saya dengan laporan di lapangan sudah mencapai seribuan orang, dan tim kita sudah kewalahan,” kata Sudayatnya, Kamis (3/3/2016).
Hingga saat ini, luas kawasan yang sudah dibuka mencapai 5 hektar. Pihak Balai sudah melapor dan menyurat ke Polres Poso, Polres Sigi, Kodim Poso, bupati Poso, dan Kodim Donggala. Termasuk melaporkannya ke Kapolda dan Danrem.
Menurut dia, Polda sudah bersedia mengoordinasikan langkah-langkah selanjutnya jika masyarakat memaksa.
Untuk diketahui, luas TNLL secara keseluruhan mencapai 217.000 hektar yang masuk ke Kabupaten Poso dan Sigi.
Pengelolaan taman nasional ini dilindungi UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Saat ini, terjadi penambangan secara ilegal oleh masyarakat di Dusun Dongi-dongi, Desa Sedoa, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.