Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agustay Divonis 10 Tahun Penjara, Hotman Paris Banding

Kompas.com - 29/02/2016, 17:56 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Hotman Paris Hutapea, penasihat hukum terdakwa Agustay Handa, akan mengajukan banding atas putusan hakim yang memvonis Agustay 10 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Engeline.

Bersama timnya, Hotman Paris tetap bersikukuh bahwa hukuman terhadap Agustay terlalu berat karena terdakwa hanya bertugas membungkus dan mengubur Engeline.

"Kita tetap banding. Terlalu berat hukumannya. Kan tadi hakim menyatakan bahwa pasal membiarkan tidak ada, tetapi ikut serta dengan menyembunyikan mayat tanpa melapor polisi," kata Hotman Paris di Denpasar, Senin (29/2/2016).

Sebelum sidang berlangsung, Hotman sempat menyampaikan pernyataan kepada media bahwa jika putusan hakim untuk Agus di bawah lima tahun, dia tidak akan banding. Namun, jika putusan di atas lima tahun, pihaknya langsung banding.

"Kalau jaksa pasti bandinglah jika putusannya di bawah setengah dari tuntutannya," tambahnya.

Majelis hakim yang diketuai oleh Edward Harris Sinaga memberikan vonis kepada Agustay 10 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Agustay Handa May telah terbukti secara sah dan menyakinkan membantu pembunuhan berencana dan mengubur mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Putusan hakim ini sesuai dengan ketentuan Pasal 340 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP dan Pasal 181 KUHP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com