“Hasil ini tindak lanjut dari Pergub sebelumnya. Kita harapkan menambah penerapannya kalau sudah jadi perda dan pajak rokok kita bisa bertambah," ungkapnya.
Untuk tahun ini, pajak rokok mengalami penurunan. Reihana menyebutkan, perda ini akan diterapkan di semua kantor milik provinsi dan juga tempat umum.
"Nanti kita juga akan siapkan tempat khusus bagi perokok, sehingga tidak ada diskriminasi," tegasnya.
Ia mengingatkan, bahwa dampak yang paling berbahaya akibat asap rokok adalah bagi perokok pasif atau bukan perokok tetapi terpapar asap rokok.
“Jangan sampai yang tidak merokok yang jadi korban," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.