Kepala Dusun Al-Fattah, Mukhsin Abdurrahman (69) menjelaskan aturan bebas dari rokok berlangsung sejak lima tahun terakhir.
"Awalnya kami menggelar rapat warga yang mana di kampung ini todak boleh jual rokok dan selanjutnya tidak boleh merokok secara bebas," katanya.
Dimulai dengan memberi penjelasan tentang rokok dan bahayanya yang tersosialisasi setiap pertemuan mingguan.
Menurut dia, tidak ada paksaan untuk mengikuti aturan yang telah disepakati bersama tetapi bertahap lama kelamaan warga mulai malu merokok sembarangan.
"Tidak ada hukuman yang diterapkan kepada warga dan bukan berarti nol persen warga di sini tidak merokok, kalau mereka ingin merokok yang penting tidak terlihat di mata umum," tutur dia.
Meski demikian, anggota keluarga juga sudah memiliki kesadaran yang baik tentang bahaya merokok. Bisa jadi pecandu rokok, tambahnya, akan mendapat teguran dari keluarga.
Kini, 90 persen dari 110 rumah tangga terbebas dari kepulan asap rokok di rumahnya.
Peningkatan gizi
Puput, bidan yang bertugas rutin memeriksakan kesehatan warga setempat mengatakan, sejak diberlakukannya penerapan aturan bebas dari rokok berpengaruh pada tingkat kesehatan masyarakat.
"Kesehatan warga semakin membaik. Kami mencatatnya hanya ada empat orang yang terserang penyakit yang berkaitan dengan paru dan pernafasan. Itu pun karena keturunan bukan disebabkan karena asap rokok," jelasnya.