Dio bersaksi dalam persidangan terkait kejadian penganiayaan yang merenggut jiwa ayahnya, Salim Kancil. Dia dihadirkan karena aksi pembunuhan dilakukan di hadapan saksi, saat berada di kantor Balai Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, pada 26 November lalu.
Bersaksi dalam persidangan yang dipimpin Jihad Fakhruddi, Dio didampingi ibunya, Tijah. Persidangan digelar tertutup karena saksi masih di bawah umur. Persidangan digelar di ruang sidang Candra.
Sementara itu, tepat di depan ruang sidang Candra, yakni di ruang sidang Cakra, persidangan digelar dengan mendengarkan kesaksian korban Tosan.
Selain putra Salim Kancil dan Tosan, sidang juga menghadirkan sejumlah saksi, antara lain operator alat berat Sudomo, PNS bernama Paimin, warga desa setempat bernama Slamet, dan penyidik Polres Lumajang, Brigadir Satu Hasan Basri.
Persidangan kedua kasus tambang Lumajang tersebut berlangsung dengan pengamanan puluhan personel Polda Jatim.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.