Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Terdakwa Pembunuhan Salim Kancil Juga Disidang dalam Kasus Lain

Kompas.com - 18/02/2016, 14:45 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Hariyono, Kepala Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, dua kali menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/2/2016).

Selain karena kasus pembunuhan Salim Kancil, dia juga didakwa atas kasus tambang ilegal dan kasus pencucian uang.

Dua kali sidang itu bakal dijalani Hariyono setiap kali sidang digelar hingga agenda sidang vonis nanti.

"Khusus Kades Hariyono ada dua berkas perkara yang disidangkan, yakni satu berkas kasus pembunuhan dan penganiayaan, dan satu berkas lagi tambang ilegal dan kasus pencucian uang," kata Jaksa Penuntut dari Kejari Lumajang, Na'im.

Sebanyak 34 terdakwa yang menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, kata Na'im, terbagi dalam 14 berkas kasus, di antaranya pembunuhan, penganiayaan, percobaan pembunuhan, pertambangan ilegal, tindak pidana pencucian uang, dan perusakan. [Baca juga: Sidang Perdana Pembunuhan Salim Kancil Digelar di PN Surabaya]

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sidang para terdakwa kasus Pasir Lumajang digelar di dua ruangan sidang yang saling berhadapan, yakni ruang sidang Cakra dan Candra.

Setelah jaksa selesai membacakan dakwaan, terdakwa keluar, dan diganti dengan terdakwa lainnya secara bergantian. 

Pengamanan persidangan dilakukan oleh polisi secara ketat dengan sistem pengamanan terbuka maupun tertutup. Di ruang sidang Candra, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Jihad Arkanudin, sementara di ruang Cakra, dipimpin oleh hakim ketua Sigit Susanto. 

Persidangan kasus Pasir Lumajang memang tidak digelar di lokasi kejadiannya karena alasan keamanan dan netralitas penegak hukum. 

Mahkamah Agung sesuai surat nomor 158/KMA/SK/2015 lalu menunjuk Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus kasus Pasir Lumajang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com