Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita uang palsu senilai puluhan juta rupiah.
Pelaku berinisial RJ (31) yang sehari-harinya berdinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone dibekuk polisi di rumahnya, BTN Permata Palakka, Kecamatan Taneteriattang Barat, sekitar pukul 01.00 Wita dini hari, Selasa (23/2/2016).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 siap edar sebanyak 2 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 383 lembar, pecahan Rp 20.000 sebanyak 231 lembar, dan pecahan Rp 10.000 sebanyak 28 lembar dengan total keseluruhan mencapai Rp 24 juta.
"Kami memang mencoba membongkar jaringan upal (uang palsu) yang beredar di Bone ini," kata Kapolres Bone AKBP Yuliar Kus Nugroho.
Terungkapnya peredaran uang palsu di wilayah Bone ini, menurut Yuliar, berkat laporan warga. Penangkapan ini merupakan pengembangan hasil penyelidikan polisi terhadap tiga pelaku yang ditangkap sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.