Ketua KPU Maluku Utara Syahrani Somadayo, Senin (22/2/2016) mengatakan, dalam putusan sela yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pagi tadi, memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2015 di 20 TPS di Kecamatan Bacan, paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan.
“Putusan belum kita terima tapi berdasarkan yang dibacakan MK tadi bahwa 20 TPS yang tidak bisa dihitung surat suaranya oleh KPU Provinsi Maluku Utara pada putusan sela pertama akan dilakukan PSU di 20 TPS oleh KPU provinsi,” kata Syahrani.
Dua puluh TPS itu yaitu TPS 1 Amazing Kota, TPS 2 Amazing Kota, TPS 3 Amazing Kota, TPS 1 Amazing Kota Utara, TPS 2 Amazing Kota Utara, TPS 1 Awanggoa, TPS 1 Belang-belang, TPS 1 Hidayat, TPS 1 Indomut, TPS 1 Kaputusang, TPS 1 Labuha, TPS 4 Labuha, TPS 1 Marabose, TPS 2 Marabose, TPS 1 Suma Tinggi, TPS 1 Sumae, TPS 1 Tomori, TPS 2 Tomori, TPS 3 Tomori, dan TPS 4 Tomori.
“Intinya KPU Maluku Utara siap melaksanakan putusan MK,” kata Syahrani.
Ditanya pelaksanaan PSU, Syahrani mengaku belum mengetahuinya karena masih dikonsultasikan lebih dulu dengan KPU Pusat.
“Tapi yang jelas semakin cepat semakin bagus,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.