Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kunci Gembok Kotak Suara "Disandera", Hitung Ulang Terganggu

Kompas.com - 25/01/2016, 16:28 WIB
Kontributor Ternate, Fatimah Yamin

Penulis

TERNATE,KOMPAS.com - Proses perhitungan ulang suara di 28 TPS Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Senin (25/1/2016) siang, diwarnai perdebatan antara saksi empat pasangan calon dengan komisioner KPU Maluku Utara.

Dalam rapat terbuka yang berlangsung pukul 14.30 WIT, KPU Maluku Utara menghadirkan 6 kotak suara. Dari keenam kotak suara, tiga kotak di antaranya KPU Maluku Utara tidak memiliki kunci gembok.

Komisioner KPU Halmahera Selatan nonaktif serta Panwas Halmahera Selatan nonaktif tidak menyerahkan kunci gembok kepada komisioner KPU Maluku Utara saat mengambil alih Pilkada Halmahera Selatan.

Saksi pasangan calon khususnya dari saksi dari nomor urut 3 dan 4 meminta Ketua KPU Maluku Utara Syahrani Somadayo selaku pimpinan rapat agar memperlihatkan berita acara penyerahan kotak suara yang sudah diambil alih oleh KPU Maluku Utara dari komisoner KPU Halmahera Selatan non aktif.

Saksi juga meminta pimpinan rapat agar menghadirkan komisioner KPU Halmahera Selatan dan Panwas Halmahera Selatan nonaktif untuk meminta penjelasan terkait dengan pelaksanaan pilkada di Halmahera Selatan, termasuk menanyakan keberadaan kunci gembok.

Menanggapi permintaan saksi pasangan calon, mengatakan bahwa sesuai perintah Mahkamah Konstitusi hari ini yaitu perhitungan suara ulang sehingga kotak suara yang tidak memiliki kunci akan dibuka secara paksa.

“Dari tiga gembok, kami hanya memiliki kunci yang dipegang dari pihak kepolisian, sementara dari KPU dan Panwas Halmahera Selatan tidak diberikan kepada kami,” kata Syahrani.

Keputusan pimpinan rapat disepakati Bawaslu Maluku Utara beserta seluruh saksi pasangan calon untuk membuka secara paksa kotak suara. Setelah kotak suara dibuka, suasana rapat kembali diwarnai perdebatan.

Pasangan calon nomor urut 2, 3 dan 4 kembali ngotot untuk menunda perhitungan suara di Kecamatan Bacan. Ini karena dari 28 TPS yang ada di PPK Bacan, hanya 8 TPS surat suara yang ada dalam kotak, sementara 20 TPS lainnya tidak ada surat suara di dalamnya.

“MK perintahkan perhitungan surat suara untuk Kecamatan Bacan. Disana itu ada 28 TPS, nah sekarang kalau cuma 8 TPS yang masih lengkap surat suaranya bagaimana bisa melanjutkan perhitungan ulang,” kata saksi pasangan nomor urut 2 maupun 3.

Situasi dalam rapat yang memanas membuat pimpinan rapat meminta bantu aparat kepolisian untuk mengeluarkan pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam ruang rapat.

Syahrani menegaskan bahwa berapa pun surat suara yang ada di dalam kotak harus dihitung ulang karena itu perintah MK. Jika ada keberatan akan dicatat untuk selanjutnya dibawa ke MK.

“Kami hanya diperintahkan hitung ulang, selanjutnya nanti MK yang putuskan,” kata Syahrani. Proses perhitungan akhirnya kembali dilanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com