Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanya Gaji Malah Ditendang, Soja Serang dan Tewaskan Tetangganya

Kompas.com - 17/02/2016, 17:02 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Sojanolo Hia alias Soja (25), warga Dusun Lorong Bukit Somel, Kelurahan Padomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, diamankan Unit Reskrim Polres Tapanuli Selatan.

Dia menjadi pelaku pembunuhan tetangganya, Sakri Edi Lase (50).

Pelaku diamankan dari kediaman bibinya di Kelurahan Sidangkal, Padangsidempuan, Tapanuli Selatan (Tapsel), setelah beberapa waktu menjadi buronan polisi.

Kanit Reskrim Polres Tapsel, AKP Jama K Purba yang dikonfirmasi pada Rabu (17/2/2016) mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 6 Februari 2016 lalu.

Saat itu, pelaku dan korban hendak pulang ke rumahnya. Karena hujan, keduanya duduk di warung kopi milik Ama Gasua.

"Karena jalan becek, korban menitipkan sepeda motornya di warung itu. Korban masih sempat mengambil parang yang ada di sepeda motornya untuk dibawa pulang," ujar Jama.

Selanjutnya, korban dan pelaku pulang ke rumah dengan berjalan kaki. Di tengah perjalanan, pelaku dan korban berhenti kembali di salah satu rumah warga karena hujan turun kembali.

"Di situ pelaku menanyakan gajinya yang tiga bulan diambil oleh korban. Karena mabuk, korban tersinggung dan menunjang (menendang) korban sebanyak dua kali. Pelaku yang emosi lalu memiting dan membuat korban terjatuh ke tanah. Pelaku mengambil parang yang dibawa korban, dan membacok leher korban sebanyak dua kali," katanya.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku kemudian mengambil tas dan telepon genggam korban, lalu melarikan diri.

"Dari laporan warga, kami melakukan penyelidikan hingga mengejar dan menangkap pelaku," tambah Jama.

Setelah membunuh korban, pelaku membuka baju dan celananya kemudian menanamnya di sekitar daerah Simaronop. Pelaku kemudian berganti pakaian dan melarikan diri ke rumah bibinya.

Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan. Dari pengakuannya, pelaku membunuh korban lantaran sakit hati.

"Korban dan pelaku sama-sama satu kerjaan. Pelaku menanyakan gajinya yang tiga bulan tak kunjung diberikan korban. Padahal, gaji pelaku telah diberikan jauh-jauh hari oleh majikan mereka. Saat ditanya, korban malah menendang pelaku," ungkap dia.

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti tas dan ponsel milik korban, serta baju dan celana pelaku yang digunakan saat membunuh korban.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUH Pidana. Ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara," kata Jama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com