Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan MK Ditolak, Uu-Ade Ditetapkan Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tasikmalaya

Kompas.com - 20/01/2016, 00:28 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, menetapkan pasangan calon bupati terpilih Kabupaten Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum dan Ade Sugianto, Selasa (19/1/2016) sore.

Penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil pilkada dari sebuah organisasi masyarakat.

"Sore ini, KPU melalui rapat pleno telah ditetapkan pasangan calon terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, yaitu Uu Ruzhanul Ulum dan Ase Sugianto. Nantinya pasangan calon terpilih ini akan segera dilantik," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat kepada wartawan di kantornya, Selasa (19/1/2016) sore.

(Baca: Ini Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Tasikmalaya)

Penetapan calon terpilih ini, kata Deden, sekaligus menuntaskan proses akhir pemilihan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Selanjutnya, kedua pasangan calon terpilih akan dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

"Kalau jadwal pelantikan awal Maret, tapi kalau sesuai instruksi Kemendagri akan dilakukan pada pertengahan Februari. Kita lihat saja nanti kapan waktu pasti untuk menggelar prosesi pelantikan," ungkap dia.

(Baca: Calon Tunggal Pilkada Tasikmalaya Dapat 67 Persen Suara)

Penetapan calon terpilih Pilkada Kabupaten Tasikmalaya ini, dihadiri oleh pasangan calon terpilih dan puluhan massa pendukungnya.

Meski ruang rapat pleno penuh sesak oleh para tamu yang ingin menyaksikan langsung, tapi proses rapat berjalan aman dan lancar dengan dikawal ketat ratusan petugas dari Polres Tasikmalaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com