Sementara tiga pelajar yang terlibat dalam kasus prostitusi online ini RO (17), NA (17) dan CV (18) ditetapkan sebagai korban.
Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Utara Ipda Dedi Seftriadi mengatakan, sesuai Undang-undang No 21 tahun 2007, ketiga PSK di bawah umur tersebut hanya ditetapkan sebagai korban praktik human trafficking.
“Ketiga PSK di bawah umur merupakan korban human trafficking, mereka kan ada yang jual. Sementara WW itu pelakunya, jadi ketiganya hanya ditetapkan sebagai korban sesuai undang-undang,” kata Dedi, Rabu (13/1/2016).
Meski menurut pengakuan WW, ketiga pelajar itu datang dan menawarkan diri kepadanya, namun mereka tetaplah korban yang "dijual" WW kepada para pria hidung belang.
“Kalau dibilang NA, RO dan CV itu yang menawarkan diri pada WW, ya itu hanya secara teknis saja. Tetap saja, WW akhirnya yang menjual mereka pada pelanggannya," tambah Dedi.
"Proses menawarkan diri itu terjadi sebelum ada transaksi penjualanan kan, tetapi untuk unsur hukumnya kan tidak berubah,” lanjut dia.
Sebelumnya, menurut pengakuan WW, ketiga pelajar itu datang sendiri padanya untuk ditawarkan kepada laki-laki yang sanggup membayar mahal.
Sebab, dengan bantuan WW, ketiganya bisa mendapat bayaran tinggi, ketimbang harus menjajakan diri mereka sendiri.
Bisnis haram tersebut sudah berjalan selama satu tahun, hingga akhirnya terendus polisi yang akhirnya meringkus WW dan ketiga anak buahnya itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.