Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Pelajar PSK "Online" di Samarinda Ditetapkan sebagai Korban Penjualan Manusia

Kompas.com - 13/01/2016, 22:11 WIB
Kontributor Samarinda, Gusti Nara

Penulis

SAMARINDA, KOMPAS.com - Setelah membongkar praktik prostitusi online akhir pekan lalu  Polsekta Samarinda Utara menetapkan WW sebagai tersangka mucikari dan langsung ditahan.

Sementara tiga pelajar yang terlibat dalam kasus prostitusi online ini RO (17), NA (17) dan CV (18) ditetapkan sebagai korban.

Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Utara Ipda Dedi Seftriadi mengatakan, sesuai Undang-undang No 21 tahun 2007, ketiga PSK di bawah umur tersebut hanya ditetapkan sebagai korban praktik human trafficking. 

“Ketiga PSK di bawah umur merupakan korban human trafficking, mereka kan ada yang jual. Sementara WW itu pelakunya, jadi ketiganya hanya ditetapkan sebagai korban sesuai undang-undang,” kata Dedi, Rabu (13/1/2016).

Meski menurut pengakuan WW, ketiga pelajar itu datang dan menawarkan diri kepadanya, namun mereka tetaplah korban yang "dijual" WW kepada para pria hidung belang.

“Kalau dibilang NA, RO dan CV itu yang menawarkan diri pada WW, ya itu hanya secara teknis saja. Tetap saja, WW akhirnya yang menjual mereka pada pelanggannya," tambah Dedi.

"Proses menawarkan diri itu terjadi sebelum ada transaksi penjualanan kan, tetapi untuk unsur hukumnya kan tidak berubah,” lanjut dia.

Sebelumnya, menurut pengakuan WW, ketiga pelajar itu datang sendiri padanya untuk ditawarkan kepada laki-laki yang sanggup membayar mahal.

Sebab, dengan bantuan WW, ketiganya bisa mendapat bayaran tinggi, ketimbang harus menjajakan diri mereka sendiri.

Bisnis haram tersebut sudah berjalan selama satu tahun, hingga akhirnya terendus polisi yang akhirnya meringkus WW dan ketiga anak buahnya itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com