Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Didesak Segera Tuntaskan Kasus Setya Novanto

Kompas.com - 13/12/2015, 19:56 WIB
Kontributor Lhokseumawe, Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Sekretariat Nasional Jaringan Organisasi dan Komunitas Warga Indonesia mendesak Jaksa Agung M Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badroddin Haiti segera menuntaskan kasus Ketua DPR Setya Novanto dalam dugaan mencatut nama Presiden Joko Widodo dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Ketua Bidang Otonomi Daerah Seknas Jokowi, Nazaruddin Ibrahim kepada Kompas.com, Minggu (13/12/2015) menyebutkan kasus Setya Novanto bisa dijerat dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

Pasalnya, tindakan Setya Novanto bisa dikenakan permukatan jahat berupa penyuapan pasif atau pemererasan sebagai mana tertuang dalam Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Nazaruddin menyesalkan tindakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang tertutup untuk Setya Novanto.

“Itu bukti DPR RI tidak mau bersih, menutupi kesahalan pimpinannya sendiri,” ujar Nazaruddin.

Dia menedesak agar kasus ini tidak dibiarkan terlalu lama. Untuk itu, Kapolri RI dan Kejaksaaan Agung harus segera menyelesaikan kasus itu.

“Jika tidak bisa menyelesaikan kasus ini, lebih baik Kapolri RI dan Kejaksaan Agung mundur dari jabatannya,” ujar Nazaruddin.

Selain itu, penuntasan kasus itu merupakan kado akhir tahun untuk penegakan hukum di Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, rekamaman pembicaraan Setya Novanto, Riza Chalid dan Makroef Sjamsuddin terungkap ke publik setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan kasus itu ke MKD DPR RI.

Hingga kini, MKD masih bersidang dan belum menentukan putusan apakah Setya Novanto bersalah atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com