Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Putuskan Sidang Kasus Fadli Zon Dilanjutkan

Kompas.com - 03/12/2015, 13:11 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang memutuskan melanjutkan perkara pencemaran nama baik Fadli Zon.

"Menolak keberatan kuasa hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa telah diuraikan secara jelas, lengkap dan sesuai dengan syarat formil dan materiil," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Dimyati dalam sidang putusan sela, Kamis (3/12/2015).

Dalam pertimbangannya, hakim tidak sepakat dengan keberatan terdakwa Ronny. Terdakwa dan kuasa hukum menyatakan dakwaan yang ditujukan salah alamat.

Namun, bagi hakim, seorang yang diajukan ke persidangan tentunya telah didahului dengan pemeriksaan dan proses pencarian bukti. Dalam awal sidang, terdakwa juga diperiksa identitasnya, dan membenarkan identitasnya.

"Majelis tidak menemukan kesalahan orang dalam penyusunan dakwaan. Alasan kesalahan pemasang iklan perlu dibuktikan, sehingga perlu pemeriksaan lebih lanjut," kata Dimyati saat membacakan pertimbangan.

Atas hal itulah, dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi semua unsur, baik formil dan materiil. Dakwaan juga telah diuraikan secara jelas dan lengkap, memenuhi syarat sesuai KUHAP.

"Keberatan terdakwa menyatakan surat dakwaan tidak sah demi hkum patut ditolak," tambah hakim.

Atas putusan sela ini, pihak terdakwa tidak akan mempermasalahkannya. Pihaknya ingin mengawal proses pemeriksaan para saksi akan terbuka lebar.

"Jadi kami minta nanti semua saksi dihadirkan. Agar jelas semuanya, termasuk saksi yang pasang iklan itu. Biar tidak ada kesan kriminalisasi," ujar salah satu kuasa hukumnya, Eko Haryanto.

Sementara itu, jaksa akan berusaha semua saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan. Setidaknya, ada 18 saksi yang akan diperiksa.

"Tapi nanti tidak kami hadirkkan semua. Kami ambil yang akan menguatkan dakwaan saja," timpal Jaksa Zahri Aeniwati usai sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com