MAGELANG, KOMPAS.com - Bagi Shinta Febrian (41), mengisap sabu menjadi "vitamin" untuk meningkatkan semangatnya saat melatih tari.
Meskipun perempuan ini menyadari jika hobinya mengonsumsi sabu merupakan perbuatan melanggar hukum.
"Rasanya wow dan enak sekali. Ini (sabu) seperti vitamin dosis tinggi bagi saya. Saya sulit meninggalkannya," ujar Shinta saat ditemui di ruang tahanan perempuan dan anak Mako 2 Polres Magelang Kota, Senin (23/11/2015).
Shinta mengakui sudah lama mengonsumsi barang haram ini. Ia mengaku mendapatkan narkoba itu dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Shinta biasanya membeli dengan membayar melalui transfer ke rekening seseorang pemililk abu itu.
"Sekali transfer bisa sampai Rp 1,2 juta-Rp 1,7 juta, tergantung berapa paket yang saya inginkan," kata warga Kampung Jagoan, Kelurahan Jurangombo Utara, Kecamatan Magelang Selatan ini.
Lebih lanjut, bekas istri mantan seorang anggota DPRD Kota Magelang ini menyangkal jika disebut sebagai pengedar sabu.
Namun, Shinta mengaku ditangkap di depan Lapas II A Kota Magelang aparat Polres Magelang Kota.
"Saya mau jenguk teman di Lapas. Saya pakai sendiri kok, tidak saya edarkan. Ya, kalau saya ketangkap saya memang lagi apes saja,” ujar Shinta.
Kasus ini terbongkar saat aparat Polres Magelang Kota menangkapn Shinta lantaran perempuan membawa sabu seberat 0,77 gram yang disembunyikan di kantong celana pendeknya akhir pekan lalu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan