Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Bandar Narkoba, Polresta Madiun Temukan Sabu dalam Pembalut Wanita

Kompas.com - 04/11/2015, 22:47 WIB

MADIUN, KOMPAS.com- Tim Reserse Narkoba Polres Kota Madiun menemukan sabu dibungkus di dalam pembalut wanita.

Benda haram itu ditemukan setelah Tim Resnarkoba menangkap pengguna, kurir dan pemasok sabu yang sedang melakukan transaksi di wilayah hukum Polresta Madiun.

"Keberhasilan Satresnarkoba menangkap dua jaringan narkoba berbeda dengan 9 orang pemasok pengedar serta pemakai narkoba jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan mendalam relatif lama," kata Kasubag Humas Polres Madiun AKP Ida Royani, Rabu (4/11/2015).

Saat penangkapan, lanjut Ida Royani, para tersangka sedang berpesta sabu di rumah Rino Prayogi alias Gareng (30) warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

"Selain menangkap pemilik rumah yang digunakan pesta sabu, juga Jimat Harianto (46) warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun dan Susilo (47) warga Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Dari ketiga yang ditangkap dulu ini kemudian berkembang ke pelaku lain, "ujar AKP Ida Royani.

Ia menambahkan bersama ketiga tersangka ini diamankan pula "bong" yang baru digunakan, dan pipet yang masih terlihat ada sisa benda putih kristal yang diduga sabu.

Di tempat itu polisi menemukan enam paket sabu yang sudah dikemas dengan plastik klip, dengan timbangan berbeda beda.

Dari pengembangan keterangan ketiga pelaku itu, yang mengaku dapat sabu dari Susanto Wibowo (35) seorang residivis warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Barang itu diantar Andhika Pambudi Wibowo alias Dika (26) warga Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.

"Dari sini petugas langsung menuju rumah Susanto dan didapati tengah bersama seorang perempuan Felia Ipna Sari (32) warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun,"ujar AKP Ida Royani.

Di tempat kos Susanto Wibowo dan teman wanitanya Felia Ipna Sari itu, petugas menemukan barang bukti alat isap dan sabu.

"Polisi juga menemukan sabu yang disimpan di pembalut wanita, ini untuk mengelabui petugas. Di rumah Susanto itu polisi juga menemukan enam paket, masing masing beratnya berbeda," lanjut Ida Royani.

Sementara itum dari jaringan berbeda, ditangkap Baruno Krisyanto (39) warga Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Heri Yulianto (44) warga Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo dan Heri Irwanto (42) warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun.

"Jaringan kedua ini diungkap polisi setelah melakukan pengerebekan dirumah Baruno Krisyanto di Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun.

"Di rumah Baruno ini Polisi menangkap Heri Yulianto dan Heri Irwanto tengah mengkonsumsi sabu,"kata AKP Ida Royani.

Kini kesembilan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika pasal 144 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com