Selain memiliki kartu identitas anggota BNNP Sulbar, M Syafri Arifin (44) warga Jalan Kacong Daeng Lalang, Kabupaten Gowa ini juga diketahui berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Syafri sempat membentak-bentak polisi yang menangkapnya. Namun, ia tetap ditangkap.
Syafri ditangkap bersama seorang rekannya, Junaidi alias Wahyudi (29) warga Jl Rajawali. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti tiga gram sabu, seratus lembar bungkusan plastik, dan uang sejumlah Rp 4,5 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Di lokasi, polisi juga menemukan belasan botol minuman keras dan belasan selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter.
Kepala Polsekta Makassar, Komisaris Polisi (Kompol) Emil Ristianto yang dikonfirmasi mengatakan, dua orang tersebut dibekuk dalam sebuah operasi patroli gabungan Polsekta Makassar dibantu Brimob Polda Sulselbar.
"Warga mencurigai rumah tersebut sering digunakan bertransaksi sabu. Jadi keduanya sementara diamankan di ruang tahanan Polsek Makassar. Polisi masih mengumpulkan keterangan mereka untuk kepentingan penyelidikan. Urine mereka juga tengah diperiksa di Laboratorium Forensik. Mereka belum tersangka," jelasnya.
Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syamsu Arib yang juga dikonfirmasi via telepon selularnya menambahkan, barang bukti sabu ditemukan di dalam tas milik Junaidi.
Junaidi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastika) Bollangi, Kabupaten Gowa.
"Mereka transaksi lewat telepon. Barang diambil lewat kurir di luar. Kasus ini masih diselidiki guna pengembangan jaringan narkoba di Lapastika Bollangi," tegasnya.