Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pencemar Nama Baik Fadli Zon "Curhat"

Kompas.com - 03/11/2015, 09:28 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Tersangka pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Ronny Maryanto menyadari, statusnya saat ini merupakan konsekuensi dari sebuah keputusan.

Ronny telah melaporkan dugaan politik uang yang terjadi saat kampanye Pilpres 2014 lalu. Imbasnya, Fadli Zon melaporkannya dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Ronny mengatakan, saat Pemilihan Presiden lalu, ia beserta tim advokasi lainnya melakukan pemantauan ke beberapa daerah. Saat pemantauan itu, ia menemukan dugaan praktik politik uang.

“Kami saat itu sudah sadar bahwa ini menjadi konsekuensi dari langkah kami. Ancaman balik itu sudah kami pikirkan,” kata Ronny, Selasa (3/11/2015).

Kendati begitu, dia tetap menyayangkan atas pengaduan balik dari terlapor terkait aduannya ke Panwas. Laporan balik tersebut dianggap Ronny sebagai langkah buruk dalam pesta demokrasi di Tanah Air.

Dia pun cemas, apakah kondisi pemilu ke depan bisa lebih baik. (Baca: "Kalau Begini, Masyarakat Takut Melapor, Nanti Tidak Ada Lagi Pemilu Bersih")

Sebab, dengan perkara yang menimpanya, masyarakat akan berfikir ulang untuk melaporkan kondisi kecurangan yang terjadi saat tahapan pemilu.

“Ini tentu laporan balik yang buruk, jadi preseden buruk, apalagi terjadi saat event pemilu. Dengan naiknya kasus, saya khawatir masyarakat nantinya tidak mau melaporkan ke penegak hukum,” ujar dia.

Selebihnya, ia berharap pada penyelenggara pemilu untuk menjadikan kasusnya sebagai pelajaran menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.

Pesta pemilukada yang baik itu tidak boleh ternodai dengan adanya kasus serupa di masa mendatang.

“Kami berharap ini jadi pelajaran dan perhatian. Penyelenggara pemilu perlu juga memberikan jaminan hukum pada masyarakat ketika melaporkan,” ucap dia lagi.

Perkara Ronny saat ini telah berada di tangan penyidik Kejaksaan Negeri Semarang, setelah dua pekan lalu berkasnya diserahkan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Dalam perkaranya itu, dia dikenakan wajib lapor selama dua kali dalam sepekan. Sesuai jadwal, tiap hari Senin dan Kamis, ia harus ke kejaksaan sebagai kompensasi atas tidak ditahannya Ronny.

Baca: Tersangka Pencemaran Nama Baik Fadli Zon Diwajibkan Lapor ke Kejaksaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com