Aturan tersebut mulai berlaku mulai Jumat ini, serta akan dilanjutkan pada bulan berikutnya.
"Sudah mulai hari ini, dimulai dari Pemprov, Sekda, SKPD dimulai. Sekarang ini lagi diuji coba," ujar Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di kediaman pribadinya di Kutoarjo, Purworejo.
Kebijakan larangan kendaraan bermotor, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah bernomor 55/54 Tahun 2015 tentang Penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor bagi Instansi Pemprov Jateng Tahun 2015–2020.
Surat keputusan (SK) itu diterbitkan untuk mengurangi emisi gas yang keluar dari kendaraan bermotor. Ganjar ingin agar institusinya menjadi pionir dalam menurunkan emisi gas.
"Ide awalnya dari BLH. Kemudian saya setuju, misalnya gimana kalau enggak gunakan kendaraan pribadi. Ini untuk mengurangi saja," tambah dia.
Setelah nanti berjalan, Ganjar berharap nantinya durasi bisa dipercepat. Ia ingin kebijakan pelarangan kendaraan itu bisa efektif diberlakukan tiap Jumat.
"Nanti ada tindak lanjutnya. Harapannya, nanti tiap pekan diperpendek waktunya," imbuh dia.
Gubernur meyakini, uji coba itu akan berhasil sehingga efek lain muncul, yakni kelancaran arus lalu lintas di pusat ibu kota Jawa Tengah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.