Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Kendaraan Bermotor Tiap Jumat Berlaku Hari Ini

Kompas.com - 30/10/2015, 09:16 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

PURWOREJO, KOMPAS.com — Larangan memakai kendaraan bermotor untuk berangkat kerja bagi semua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai berlaku pada Jumat (30/10/2015).

Aturan tersebut mulai berlaku mulai Jumat ini, serta akan dilanjutkan pada bulan berikutnya.

"Sudah mulai hari ini, dimulai dari Pemprov, Sekda, SKPD dimulai. Sekarang ini lagi diuji coba," ujar Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di kediaman pribadinya di Kutoarjo, Purworejo.

Kebijakan larangan kendaraan bermotor, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah bernomor 55/54 Tahun 2015 tentang Penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor bagi Instansi Pemprov Jateng Tahun 2015–2020.

Surat keputusan (SK) itu diterbitkan untuk mengurangi emisi gas yang keluar dari kendaraan bermotor. Ganjar ingin agar institusinya menjadi pionir dalam menurunkan emisi gas.

"Ide awalnya dari BLH. Kemudian saya setuju, misalnya gimana kalau enggak gunakan kendaraan pribadi. Ini untuk mengurangi saja," tambah dia.

Setelah nanti berjalan, Ganjar berharap nantinya durasi bisa dipercepat. Ia ingin kebijakan pelarangan kendaraan itu bisa efektif diberlakukan tiap Jumat.

"Nanti ada tindak lanjutnya. Harapannya, nanti tiap pekan diperpendek waktunya," imbuh dia.

Gubernur meyakini, uji coba itu akan berhasil sehingga efek lain muncul, yakni kelancaran arus lalu lintas di pusat ibu kota Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com