Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar F Barung Mangera mengatakan, ketiganya adalah Andi Zaldy (52), Muh Taufan, dan Abdul Haris Suang (52).
"Muh Taufan itulah yang anggota DPRD Sulbar ditangkap anggota Polrestabes Makassar. Ketiganya sudah ditahan di Rutan Klas 1 Makassar. Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita satu set alat isap sabu (bong), 3 kaca pirex, 2 sachet sabu," katanya, Rabu (23/9/2015).
Barung menambahkan, ketiganya sudah ditetapkan tersangka, termasuk juga anggota DPRD Sulbar, setelah Polrestabes Makassar melakukan pemeriksaan intensif. Mereka akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.
"Siapa pun juga, jika terbukti, hukum tetap ditegakkan. Polisi jelas akan memprosesnya, termasuk anggota DPRD sekalipun. Kita minta beritakan terus bahaya narkoba dan pantau kasus ini sampai ke peradilan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.