BANDUNG, KOMPAS.com — Narapidana kasus korupsi Gayus Halomoan Tambunan akhirnya dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/9/2015), menuju ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Di "rumah" barunya itu, Gayus akan menjalani hukuman bersama para narapidana kasus narkoba. Pemindahan Gayus ke Lapas Gunung Sindur itu merupakan perintah langsung dari Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly.
Sekitar pukul 14.15 WIB, sebuah mobil Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi D 1516 E meluncur keluar dari dalam Lapas Sukamiskin. Menurut informasi yang beredar, mobil itulah yang digunakan untuk memindahkan Gayus.
Kaca mobil yang tertutup rapat dan penjagaan ketat membuat para wartawan tak bisa mengabadikan foto Gayus. Mobil itu meluncur menuju jalan raya dengan dikawal mobil patroli kepolisian dan sebuah mobil lainnya.
"Ini sesuai perintah dari Pak Menteri (Menkumham). Tidak ada ekspresi khusus saat detik-detik jelang pemindahan. Raut mukanya biasa-biasa saja," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Agus Toyib kepada wartawan.
Sementara itu, Kalapas Sukamiskin Edi Kurniadi mengatakan, saat dipindah, Gayus dalam keadaan tangan diborgol hingga tiba di Lapas Gunung Sindur. "Tangannya diborgol," kata Edi dengan singkat.
Ketika ditanya, apakah Gayus akan terus menjalani masa hukumannya di Gunung Sindur, Edi membenarkan. "Yang jelas, ketika dipindahkan, tidak akan kembali lagi ke sini," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.