Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Aniaya Bos Kampoeng Rawa, Pengacara Minta Keadilan Restorasi

Kompas.com - 20/08/2015, 03:24 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

AMBARAWA, KOMPAS.com - Peristiwa amuk massa warga Desa Bejalen, Ambarawa, Semarang terhadap bos tempat wisata Kampoeng Rawa, Agus Sumarno, berujung pada proses hukum. Korban melapor ke Polres Semarang, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Menurut Sriyanto, konsultan hukum Kepala Desa Bejalen Nowo Sugiarto, institusi penegak hukum diminta melakukan keadilan restorasi atau pendekatan yang melibatkan pelapor dengan yang dilaporkan, dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan ini. Sebab, kata Sriyanto, kasus tersebut merupakan imbas dari persoalan sosial yang terjadi di masyarakat sekitar Kampoeng Rawa, khususnya warga Desa Bejalen.

"Dalam ketentuan pidana diatur masalah restorative justice, penghapusan pidana. Ini karena tanah Kampoeng Rawa adalah milik warga Desa Bejalen, itu adalah tanah airnya. Dan kejadian itu merupakan aksi spontan, spontan darurat, tidak ada perencanaan," kata Sriyanto, Rabu (19/8/2015) malam.

Puluhan warga Desa Bejalen beberapa waktu yang lalu mendatangi DPRD Kabupaten Semarang untuk meminta wakil rakyat membantu memfasilitasi penyelesaian kasus penganiayaan yang terjadi. Menurut perwakilan warga Desa Bejalen, Rahmad K Adi, aksi warga dipicu ketidaktransparanan Koperasi Jasa Pariwisata (Kopjapari) dalam mengelola Kampoeng Rawa selama 2,5 tahun terakhir.

Selain itu, warga juga mengeluhkan tidak terealisasinya kesepakatan antara pengurus Kopjapari dan warga Bejalen, selaku pemilik tanah Kampoeng Rawa sekaligus anggota Kopjapari.

"Mediasi yang melibatkan pemerintah juga tidak optimal. Bahkan pertemuan yang sudah menghasilkan kesepakatan, seperti adanya rapat anggota koperasi, tak kunjung terealisasi. Karenanya kami tidak ingin masalah itu (penganiayaan) menutup substansi persoalan sebenarnya," ucap Sriyanto. [Baca juga: Tidak Transparan, Bos Kampoeng Rawa Babak Belur Dihajar Massa]

Secara terpisah Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bambang Kusriyanto menyatakan, pendirian Kampoeng Rawa sejak awal sudah menyalahi ketentuan.

"Itu kan di wilayah sepadan rawa. Artinya Kampoeng Rawa berdiri di atas lahan sawah lestari. Aturan tata ruang melarang adanya pendirian bangunan di sepadan rawa," kata Bambang.

Persoalan lainnya diperparah dengan keberadaan Kampoeng Rawa yang tidak mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. "Sudah salahi aturan tata ruang, terjadi alih fungsi lahan, enceng gondok, belum lagi limbahnya. Kami akan fasilitasi masalah penganiayan ini, saya akan bicara dengan Kapolres untuk penyelesaiannya," tutur Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com