"Yang dimohonkan ya dibuka sprindik (surat perintah penyidikan) apakah ada pembunuhan berencana. Buka Inafis-nya apakah ada sidik jari (Margriet ), buka apa keterangan ahlinya. Tiga itu saja kok yang kita minta," kata salah satu kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor, seusai persidangan di Denpasar, Bali, Senin (13/6/2015). [Baca juga: Hari Ini, Sidang Praperadilan Margriet Akan Digelar di PN Denpasar]
Sebagai pihak pemohon, kuasa hukum Margriet, di antaranya Dion Pongkor, Jefri Kam, Posko Simbolon, dan Aldres Napitupulu, menyatakan percaya pada proses hukum sehingga dapat diketahui siapa pelaku pembunuhan Engeline yang sebenarnya. Sebab, hingga saat ini, Margriet tetap bersikukuh tidak melakukan pembunuhan. [Baca juga: Dikonfrontasi dengan Saksi, Margriet Kerap Bilang Enggak Ingat ]
"Semua percaya pada proses hukum. Biar pengadilan yang memutuskan siapa yang sebenarnya menjadi pelaku pembunuhan," kata Dion.
Sementara itu, pihak termohon dari Polri diwakili lima orang dari tim bidang hukum Polda Bali, di antaranya dipimpin oleh Kombes Pol Arief Prapto Santosa dan dibantu AKBP I Made Parwatha, I Wayan Sukatra, I Putu Jarayuja, dan I Wayan Kota. Dalam agenda sidang selanjutnya pada 27 Juli 2015, mereka akan menanggapi penyampaian praperadilan termohon yang sudah disampaikan pada sidang perdana hari ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.