Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maju Pilkada, Ketua DPRD Semarang Siap Mundur

Kompas.com - 09/07/2015, 16:26 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bambang Kusriyanto dan Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Semarang M Basari menyatakan siap mundur dari keanggotaan DPRD. Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi terkait anggota DPR, DPD maupun DPRD yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah harus mundur dari jabatannya saat resmi ditetapkan sebagai calon.

Pengunduran diri keduanya dilakukan untuk persyaratan pencalonan diri sebagai bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Semarang periode 2015-2020.

"Harus segera diputuskan, jangan ragu-ragu. Kalau (keputusan) MK politis sekali. Bupati, PNS, Polri ditakutkan akan menggunakan fasilitas negara. Nanti kita ajukan ke gubernur," kata Bambang yang juga ketua DPC PDI Perjuangan Kabupten Semarang, Kamis (9/7/2015). [Baca juga: Putusan MK Tak Berlaku Surut]

Bambang mengutarakan, pengunduran dirinya sebagai ketua DPRD akan segera diproses setelah KPU memutuskan calon kepala daerah pada 24 Agustus 2015. Surat pengunduran diri sebagai ketua DPRD Kabupaten Semarang sebenarnya telah dikirimkan kepada ketua DPP PDI-P pada tanggal 1 Juni lalu. Hal itu menyusul dirinya terpilih sebagai sekjen DPD PDIP Jawa Tengah.

"Kalau jabatan rangkap-rangkap, apa bisa mengatasi semua? Kalau sekarang ada putusan MK, calon kepala daerah dari DPRD harus mundur. Setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU pada 24 Agustus, kita siap mengundurkan diri dari anggota DPRD,” kata Bambang Kusriyanto.

Sementara itu, bakal calon Wakil Bupati M Basari mengatakan, DPP PKB koalisi dengan PDI-P dan ia yakin kemenangan pilkada ada di depan mata.

"DPP PKB harus melihat kondisi riil di Kabupaten Semarang. Marhaen dan Nahdliyin koalisi, Pilkada ini menang,” ujar Basari.

Selama ini, dalam Pasal 7 huruf s dan d Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota (UU Pilkada) anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak perlu mundur. Mereka hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinan.

Namun, syarat itu tak berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS). Mereka diharuskan mundur dari jabatannya sejak jadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Majelis Hakim Konstitusi menilai, seharusnya syarat ini tak hanya berlaku bagi PNS. Anggota DPR, DPD maupun DPRD juga harus mundur. Hal ini bertujuan demi keadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com