"Apabila dia menolak, itu tidak akan memengaruhi pembuktian yang sudah diperkuat oleh alat bukti yang sebelumnya," kata Kapolda Bali Irjen Ronny Franky Sompie di Denpasar, Bali, Selasa (30/6/2015).
Menurut Ronny, empat alat bukti yang dimiliki polisi adalah keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan bukti petunjuk. Pemeriksaan Margriet diperlukan hanya untuk memperkuat alat bukti yang sudah dimiliki penyidik.
Sedianya, Margriet para hari ini menjalani tes kebohongan menggunakan lie detector sebagai saksi untuk tersangka Agus Tay Hamba May (25). Lewat kuasa hukumnya, Hotma Sitompul, Margriet menolak pemeriksaan. (Baca: Margriet Tolak Jalani Tes Kebohongan Lagi)
Ini adalah penolakan kedua Margriet. Sebelumnya, Senin (29/6/2015), ia juga menolak diperiksa sebagai tersangka. (Baca: Margriet Menolak Diperiksa sebagai Tersangka Pembunuhan Engeline)
Ronny mengemukakan, pemeriksaan dengan menggunakan lie detector hanya sebagai alat bantu untuk meyakinkan penyidik.
"Kalau keterangannya benar berdasarkan penjelasan alat bantu lie detector, maka keterangannya bisa kami gunakan dalam rangka pemenuhan cukup bukti hasil proses penyidikan yang kami lakukan," kata Ronny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.