Kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel, memastikan penolakan itu. Mereka menilai, pemeriksaan dengan lie detector tidak perlu lagi. Sebelumnya, Margriet sudah pernah menjalani tes serupa.
"Keberatan diperiksa, karena apa? Ini karena (Margriet) sudah dua kali diperiksa. Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, bukannya seharusnya semua alat bukti yang ada?" kata Hotma, Selasa (30/6/2015).
Hotma kembali menegaskan, jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tentu saja sudah ada bukti-bukti yang meyakinkan sangkaan penyidik. "Lalu kenapa harus diperiksa dengan lie detector lagi jika sudah pernah tes kebohongan? (Setelah ada) semua hasil lie detector, keterangan Puslabfor, barulah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau sekarang dimintai keterangan, untuk apa lagi?" kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Margriet sudah menjadi tersangka dalam dua kasus, yaitu kasus penelantaran anak yang ditangani Polda Bali dan kasus pembunuhan yang ditangani Polresta Depansar.
Dalam kasus penelantaran anak, Margriet masih mau diperiksa. Namun ketika ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Engeline sejak 28 Juni 2015, dia menolak diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.