“Mereka bisa dibilang kawanan spesialis pencuri mobil bersaudara yang telah beroperasi di Purwakarta, Garut dan dan Tasikmalaya,” kata Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya AKP Pandu Winata di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (29/6/2015).
Para pelaku adalah Rid (30), Der (26), San (27), At (38) dan Ind (19). Mereka ditangkap setelah polisi mendapat laporan pencurian mobil pick up milik seorang warga Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil polisi dan mobil yang dikendarai para pelaku. Seorang di antara mereka ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri.
“Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara,” kata Pandu.
Polisi masih memburu satu pelaku lainnya, AH, yang disinyalir sebagai otak pencurian kawanan pencuri bersaudara ini.
Dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang bukti satu mobil pick up warna hitam dan satu mobil daihatzu xenia yang saat itu dibawa para pelaku.
Polres Tasikmalaya berkordinasi dengan Polres Garut dan Purwakarta terkait sejumlah tempat yang pernah menjadi lokasi para pelaku beraksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.