"Kita memang memfokuskan terhadap dua tersangka yang sudah kita lakukan penetapan sebagai tersangka. Saya kira fokus ini penting untuk tersangka yang sudah dilakukan penahanan ini. Kita teruskan ke tingkat penuntutan," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto, di Denpasar, Bali, Senin (29/6/2015).
"Tetapi, kalau memang di dalam perkembangan kasus ini, khususnya dalam pemeriksaan dan penelusuran, kita mendapatkan tersangka-tersangka lain, pasti kita akan lakukan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Hery.
Diberitakan, jasad bocah Engeline ditemukan terkubur di pekarangan rumah di Jalan Sedap Malam, Denpasar, 10 Juni 2014. Sesaat setelah penemuan mayat yang dinyatakan hilang sejak pertengahan Mei 2015 itu, Agus pun langsung ditetapkan sebagai tersangka. Agus menjadi tersangka karena di dalam bungkusan jasad Engeline ditemukan pakaian Agus.
Terakhir, Minggu malam kemarin, aparat Polda Bali menetapkan Margriet sebagai tersangka. Penetapan status ini berdasarkan pengakuan Agus, bukti forensik, dan temuan di tempat kejadian perkara.
Kemarin, Hery Wiyanto sempat menjelaskan, berdasarkan bukti-bukti yang muncul di dalam penyidikan kasus Engeline, terungkap bahwa Margriet Megawe adalah otak pembunuhan tersebut. Sementara itu, Agus menjadi tersangka karena membantu menguburkan. Lantas siapa pembunuh Engeline?
"Untuk keterangan dari nyonya M, apakah dia sebagai pelakunya atau bukan, memang kita tidak mengejar sampai ke sana karena pengakuan tersangka ini kan merupakan alat bukti yang terakhir. Kita sudah mendapatkan alat bukti lain," kata Hery. (Baca: "Margriet Otak Pembunuhan Engeline, Agus Hanya Bantu Mengubur")
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.