Dia menjelaskan, dari 15 persen kota kabupaten tersebut, perda yang dibuat hampir seluruhnya merupakan hasil copy paste dari UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
"UU nomor 39 sama sekali tidak berpihak kepada buruh migran sehingga harus segera direvisi. Rujukan yang tidak boleh tidak dan harus ada adalah UU Nomor 6 tentang ratifikasi konvensi buruh migran," kata Anis.
Dia menekankan, selama ini, UU nomor 39 diskriminatif terhadap buruh migran dan hanya menguntungkan pihak perusahaan yang memosisikan orang layaknya barang.
"Saat ini, kami berkunjung ke daerah-daerah yang berencana untuk membuat perda perlindungan buruh migran untuk menyosialisasikan undang-undang tersebut. Salah satunya di Kabupaten Banyuwangi, yang secara statistik menempati urutan nomor empat tertinggi di Jawa Timur," ujar Anis.
Sementara itu, dia menilai, dibandingkan daerah lain, penyebaran buruh migran di Banyuwangi lebih heterogen.
"Di Banyuwangi lebih beragam, seperti di Timur Tengah, Asia Pasifik, Australia, dan juga Amerika. Kami akan terus memdorong dan berkoordinasi dengan pemda agar perda yang dihasilkan berpihak pada buruh migran," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.