Panji ditahan, tetapi ketiga pelaku yang masih teman korban tersebut tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor karena masih di bawah umur.
Menurut keterangan Panji, sebelum melakukan pencabulan, dia, korban, dan pelaku lain hendak bermain biliar. Namun, tempat biliar tutup sehingga korban diajak ke sebuah penggilingan padi.
“Di tempat itu, kemudian korban kami ajak minum minuman keras,” kata Panji, Rabu (6/5/2015).
Setelah mabuk, pelaku lalu melancarkan aksinya.
Aksi pencabulan terkuak setelah orangtua korban melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Ardiansyah mengatakan, pelaku berjumlah empat orang, tiga di antaranya masih di bawah umur.
“Kami hanya mengenakan wajib lapor pada tiga pelaku yang masih di bawah umur itu,” kata Fiernando.
Fiernando menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.