Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polsek Pelabuhan Jayapura Gagalkan Penyelundupan Ganja

Kompas.com - 03/05/2015, 03:08 WIB
Kontributor Jayapura, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Pelabuhan Jayapura menangkap dua orang yang diduga pengedar ganja beserta barang bukti puluhan paket ganja kering yang akan dibawa ke Kabupaten Biak menggunakan kapal milik Pelni, Sabtu (2/5/2015) siang.

Kepala Kepolisian Sektor Pelabuhan Jayapura, Iptu Abraham Soumalena mengatakan penangkapan tersebut terjadi ketika anggota Polsek Pelabuhan melakukan pemeriksaan penumpang Kapal Motor (KM) Gunung Dempo yang akan berlayar dari Pelabuhan Jayapura menuju Pelabuhan Biak, Kabupaten Biak Numfor.

Menurut Abraham, saat pemeriksaan petugas mencurigai gerak-gerik dua penumpang yang membawa sebuah tas ransel. "Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 31 paket ganja yang dikemas dalam plastik es. Dari penemuan ini, kedua pemilik SK (20) dan AW (32) langsung diamankan ke Mapolsek Pelabuhan Jayapura," ungkap Abraham di Mapolsek Jayapura.

Dari pemeriksaan sementara, lanjut Abraham, keduanya mengaku ganja tersebut berasal dari Papua Niugini (PNG) dan rencananya akan dibawa ke Biak untuk diedarkan di pulau itu.

"Belum diketahui apakah mereka pemilik atau hanya sebagai kurir. Namun dari penjelasannya, ganja itu berasal dari PNG dan akan dijual seharga Rp 500.000 per paket," papad Abraham.

Guna penyelidikan lebih lanjut, menurut Abraham, kasus ini akan dilimpahkan ke satuan narkoba Polresta Jayapura. "Kami menduga keduanya merupakan anggota sindikat pengedar ganja antarpulau. Untuk pengembangan kasus ini, kami serahkan ke satuan narkoba Polresta Jayapura," ujar Abraham.

Abraham menambahkan, kedua tersangka dikenai Pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara empat hingga 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com