Pihak Unud menang di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tapi kalah di tingkat kasasi dan mengajukan PK. Namun, eksekusi lahan tetap dilakukan, Senin hari ini (27/4/2015).
“Kami sudah mengajukan PK ke Pengadilan Negri Denpasar kenapa dibantah oleh pihak PN? Ada buktinya kuitansi pembayarannya kok. Kalau PK nanti kami kalah tidak apa-apa, tapi kan masih proses PK, kalau nanti di PK kami menang bagaimana?” kata Rektor Unud I Ketut Suastika.
Unud mengeluarkan bukti pembayaran pengajuan PK ke PN Denpasar dengan Nomor 463/PDT.G/2011/PN.Dps, atas nama Rekor Unud sebagai panjar PK dibayar lunas senilai Rp 4.460.000 tertanggal 30 Maret 2015.
Dengan bukti pengajuan PK ini diharapkan eksekusi dapat ditunda hingga putusan PK dapat memastikan siapa yang memenangkan perkara ini.
Menanggapi hal ini, PN Denpasar membantah adanya pengajuan PK dari Unud. “Sampai sekarang belum ada yang namanya mengajukan PK melalui PN Denpasar. Sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung menyatakan sah bahwa penggugat adalah pemilik tanah. Di sini dibacakan dan eksekusi di lokasi,” kata Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi saat menyampaikan keterangan kepada media.
Terkait rencana eksekusi yang dilakukan hari ini, sekitar seribu mahasiswa mendatangi Kantor PN Denpasar yang jaraknya sekitar 500 meter dari kampus Unud di Jalan Sudirman. Kedatangan mahasiswa ini menyebabkan kemacetan di Jalan Sudirman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.