Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asyani Teriakkan Ketidakadilan

Kompas.com - 24/04/2015, 17:20 WIB

Melalui teknologi, jika majelis hakim bersedia mencari kebenaran substansial, majelis hakim PN Situbondo bisa memerintahkan jaksa mencari pakar untuk mencocokkan kayu barang bukti dan milik Perhutani pada bekas pemotongan. Kayu sirap kering, yang diduga hasil pencurian oleh petugas Perhutani, melalui bantuan teknologi bisa dicocokkan dengan bonggol akar potongan kayu di petak 3F Perhutani Bondowoso.

Ada juga fakta yang tidak diteruskan penyidikannya, seperti keterangan saksi yang mengatakan, kayu milik Asyani yang pernah mereka lihat tak semuanya sama dengan kayu milik Perhutani yang dijadikan barang bukti. Kelima saksi itu adalah Kepala Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, Subakri; Abdussalam, sopir pikap yang mengangkut kayu milik Asyani ke rumah tukang mebel Cipto; Kepala Desa Jati Banteng, Dwi Kurniadi; Arni, tetangga Asyani; dan Mataha, pencari rumput yang melihat rombongan Asyani mengangkut kayu.

Dalam sidang juga terungkap, penanganan penyelidikan kasus Asyani cacat sejak awal. Petugas Unit Intelijen Polsek Jatibanteng, Brigadir Dwi Agus Pratikno, lupa mencatat jumlah kayu jati yang diamankan dari rumah Cipto. Kayu jati itu pun diambil tanpa ada surat penyitaan atau dokumen lainnya.

Fakta lain adalah tudingan kepemilikan ilegal hanya berdasarkan satu pernyataan saksi, Cipto. Dalam persidangan, terungkap Cipto tak melihat sendiri Asyani atau menantunya, Ruslan, meletakkan kayu jati yang menjadi sengketa di depan rumahnya. Cipto hanya diberi tahu oleh istrinya, bahwa Asyani meletakkan kayu jatinya di satu pojok rumah. Padahal, pada hari yang sama ada lima orang yang menitipkan kayu. Cipto tak hafal jenis kayu dan jumlah kayu yang diterimanya.

"Asyani bisa jadi hanya kambing hitam. Ia hanya korban dari pencurian kayu oleh oknum. Bisa jadi kayunya ditukar sebab dari awal tak ada pencatatan barang bukti," ujar Supriyono.

Masih gelap

Achmad Sodiki, ahli hukum dan mantan hakim konstitusi yang pernah menjadi saksi untuk Asyani, meragukan bukti yang digunakan dalam pengadilan. Hingga kini kronologi pencurian kayu pun masih gelap. Identifikasi kayu pun tak jelas.

Asyani juga tidak seharusnya dijerat dengan UU No 18/2013. Undang-undang itu didesain untuk menjerat pelaku perusakan hutan yang masif dan berskala besar, bukan untuk menjerat warga di sekitar hutan yang kerusakannya tak signifikan.

"Ini namanya hakim menegakkan hukum, bukan menegakkan keadilan. Ini penyamarataan, kasus kecil dikonstruksikan dan dipaksakan untuk bisa masuk dalam hukum yang menjerat pelaku kriminal besar," katanya. (ody/sir/nit)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com