Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, Endar Suci Mulyani, Jumat (17/4/2015), dengan kondisi demikian, maka tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan orangtua para siswa.
Namun demikian, menurut Endar, Disdik akan melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kendal, Muryono. “Saya belum bicarakan hal itu kepada kepala Dinas. Sebab pagi ini, saya masih rapat,” kata dia.
Terkait dengan hal itu, anggota Dewan Pendidikan Kendal, Agus Imam, menyayangkan tertangkapnya anak sekolah yang mesum di hotel. Apalagi, ada yang masih memakai seragam sekolah.
Imam meminta Pemerintah Daerah mau memberikan sanksi kepada pemilik hotel. Sebab, membiarkan anak sekolah, menyewa kamar adalah sebuah kesalahan. “Pemilik hotel, melalui pegawainya seharusnya selektif. Kalau ada anak sekolah yang mau sewa kamar, jangan diperbolehkan,” kata Imam.
Seperti yang telah diberitakan, sebanyak 10 pasang muda-mudi, sembilan pasang di antaranya masih berstatus pelajar, terkena razia Satpol PP Kendal saat berada di kamar losmen, Kamis (16/4/2015) sore.
Berdasarkan keterangan Kepala Satpol PP Kendal, Toni Ari Bowo, perbuatan mereka melanggar Perda Pelacuran, karena bukan pasangan suami istri. Mereka ada yang berstatus mahasiswa dan pelajar kelas 3 SLTA yang baru saja selesai Ujian Nasional.
Saat dimintai keterangan, semuanya mengakui ingin melakukan hubungan seksual dengan pacarnya. Atas perbuatanya, mereka hanya diberi pembinaan, dan menyerahkan kepada orang tuanya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan