Saat diperiksa, nakhoda ketiga kapal tersebut tidak bisa memperlihatkan dokumen kelengkapan kapal saat beroperasi di wilayah perairan Sulawesi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepal Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Heru Prayitno, menjelaskan, penangkapan itu bermula saat kapal patroli BC 30003 akan mengejar kapal yang bermuatan rotan. Namun kapal patroli tersebut malah menemukan tiga kapal penangkap ikan ilegal berbendera Malaysia yang beroperasi di perairan Indonesia.
“Ketiga kapal itu kemudian kita giring ke pangkalan Bea dan Cukai. Dan, setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga kapal pembantu penangkap ikan tersebut tidak memiliki surat persetujuan berlayar (SPB) dari pemerintah Republik Indonesia, tidak memiliki surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI),” jelas Heru, Rabu (25/3/2015).
Kapal Malaysia yang diamankan itu antara lain KM Barakah 6 dengan nakhoda M Qoirul bin Salmanuddin (30) yang merupakan warga Malaysia, KM Barakah 5 yang dinakhodai Jesy J Castorico alias Tata (28) warga Filipina dan KM Barakah 3 dengan nakhoda Charlie Ibajan (56), warga Filipina. Mereka saat ini masih ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah Hasanuddin Atjo mengatakan, penyidikan atas kasus ini akan ditangani oleh pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung bekerja sama dengan pihak DKP Sulteng. Ketiga kapal itu dipastikan akan dimusnahkan.
“Ada klausul yang mengatur soal pemusnahan kapal tersebut sebelum inkrah. Tadi sudah ada pembicaraan, ada keinginan dari pihak PSDKP Bitung agar pemusnahan kapal itu segera dilakukan,” katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.