Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Puluhan Bocah, Emon Dituntut 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/11/2014, 19:22 WIB

SUKABUMI, KOMPAS.com
- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukabumi, Jawa Barat, menuntut terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap anak, Andri Sobari alias Emon (24), 15 tahun penjara.

Pada sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Sukabumi, Selasa (25/11/2014), jaksa juga menuntut majelis hakim mengenakan denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa.

"Tuntutan yang layangkan kami kepada terdakwa dengan ancaman maksimal, karena sesuai fakta persidangan mulai dari keterangan saksi dan terdakwa, Emon layak dijatuhi hukuman maksimal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukabumi, Sigit Hendardi, kepada setelah sidang.

Sigit menjelaskan bahwa menurut fakta persidangan tidak ada saksi yang meringankan terdakwa, seluruhnya memberatkan, mulai dari korban hingga saksi ahli. Selama persidangan, terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan.

"Ini dibuktikan setiap sidang Emon bisa tertawa dan tersenyum," kata jaksa.

Selain itu, dia menjelaskan, terdakwa terbukti sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa dan bahkan mengaku secara sadar melakukan kejahatan seksual dan sodomi kepada puluhan anak di Kota Sukabumi.

Menurut keterangan saksi, ada 56 anak yang menjadi korban kejahatan Emon, 28 anak di antaranya positif disodomi, 16 anak dilecehkan secara seksual dan sisanya melihat Emon melakukan kejahatan.

Kuasa Hukum terdakwa, M Soleh, mengatakan sudah menyiapkan pembelaan untuk Emon.

"Kami sudah menyiapkan pembelaan untuk Emon dan diharapkan majelis hakim pada persidangan ini bisa bijak dalam memberikan putusan atau vonis kepada klien saya," katanya.

Sementara itu, Emon mengaku siap menjalani hukuman sesuai yang tuntutan jaksa atas kejahatannya dan meminta maaf kepada para korban dan orangtua mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com