Pada sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Sukabumi, Selasa (25/11/2014), jaksa juga menuntut majelis hakim mengenakan denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa.
"Tuntutan yang layangkan kami kepada terdakwa dengan ancaman maksimal, karena sesuai fakta persidangan mulai dari keterangan saksi dan terdakwa, Emon layak dijatuhi hukuman maksimal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukabumi, Sigit Hendardi, kepada setelah sidang.
Sigit menjelaskan bahwa menurut fakta persidangan tidak ada saksi yang meringankan terdakwa, seluruhnya memberatkan, mulai dari korban hingga saksi ahli. Selama persidangan, terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan.
"Ini dibuktikan setiap sidang Emon bisa tertawa dan tersenyum," kata jaksa.
Selain itu, dia menjelaskan, terdakwa terbukti sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa dan bahkan mengaku secara sadar melakukan kejahatan seksual dan sodomi kepada puluhan anak di Kota Sukabumi.
Menurut keterangan saksi, ada 56 anak yang menjadi korban kejahatan Emon, 28 anak di antaranya positif disodomi, 16 anak dilecehkan secara seksual dan sisanya melihat Emon melakukan kejahatan.
Kuasa Hukum terdakwa, M Soleh, mengatakan sudah menyiapkan pembelaan untuk Emon.
"Kami sudah menyiapkan pembelaan untuk Emon dan diharapkan majelis hakim pada persidangan ini bisa bijak dalam memberikan putusan atau vonis kepada klien saya," katanya.
Sementara itu, Emon mengaku siap menjalani hukuman sesuai yang tuntutan jaksa atas kejahatannya dan meminta maaf kepada para korban dan orangtua mereka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.